Blora, BLORANEWS – Salah satu oknum ASN berinisial UH yang berdinas di Puskesmas Bogorejo, Kabupaten Blora dilaporkan ke polisi atas dugaan perampasan handphone milik Anak YL (50) warga Jalan Beringin Timur, No. 30 RT.09/RW.03, Kelurahan Mlangsen, Kecamatan Blora, Kabupaten Blora. Hal ini sesuai surat nomor STPL/8/1/2023/Sek.Blora/Res.Blora/Jateng.
Atas kejadian tersebut, anak pelapor mengalami kerugian Satu Buah handphone Merek OPPO A15 yang berisikan data-data dan tugas sekolah. Atau mengalami kerugian materiil Rp 1,4 juta. Tak hanya itu, anak pelapor disebut mengalami Frustasi/Depresi sehingga tidak mau sekolah dan tidak mengikuti ujian sekolah.
Selain itu, korban (DS), anak dari YL juga sempat merobek baju seragam sekolahnya. DS juga menangis ingin handphone miliknya kembali sampai pergi dari rumah selama 3 hari tanpa ijin kepada pelapor.
Tri Mulyo Wibowo Kantor Triad & Rekan, selaku Kuasa Hukum dari pelapor YL berharap pihak kepolisian untuk melanjutkan proses ini dan segera melakukan Gelar Perkara. Sehingga bisa jelas dan gamblang. Selanjutnya bisa dilimpahkan ke Polres Blora untuk segera terbit Laporan Polisi (LP).
Menurutnya, perbuatan terlapor kepada anak di bawah umur (DS, red) sangatlah tidak manusiawi. Terkesan seperti Rentenir. Pihak Kuasa Hukum juga meminta agar dari dinas terkait melakukan pemanggilan apabila terbukti.
“Mohon juga dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD) untuk memberikan sangsi sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.
Kapolsek Blora Kota melalui Kanit Reskrim Ipda Sukimin saat dikonfirmasi wartawan mengatakan, awal Desember 2022 lalu UH datang ke rumah YL, namun saat itu YL tidak berada dirumah.
“Saat itu yang berada dirumah yakni dua anak kandung YL berinisial DK (19) dan DS (15). UH sempat marah meminta agar sang anak untuk menelepon YL,” ujarnya, Rabu (1/3).
Ketika anak YL hendak menghubungi ibunya, kemudian UH merebut HP anak YL merk OPPO A15 warna hitam yang sedang dipegang anak YL.
“Terlapor sempat bilang, jika HP sebagai jaminan hingga bertemu dengan terlapor bisa bertemu dengan YL,” imbuh Sukimin.
Saat disinggung perkembangan kasusnya hingga hari ini, Sukimin mengungkapkan jika kasusnya masih bergulir. Kedua belah pihak sama-sama menggunakan pengacara.
“Kita hanya coba mediatori. Namun yang jelas kedua belah pihak belum ada titik temu,” tambah Sukimin.
Sementara itu, UH sebagai terlapor ketika dihubungi wartawan melalui pesan WhatsApp dan telephone tidak merespon. (Han)