Blora- Diduga tak netral, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Blora tindaklanjuti temuan seorang Pendamping Desa di Blora. Diketahui oknum Pendamping Desa tersebut berinisial AM.
Diketahui AM terindikasi tidak netral dalam penyelenggaraan Pilkada Blora 2020. Sebagai contoh dirinya turut terlibat dalam penyerahan dokumen perbaikan persyaratan salah satu pasangan calon kontestan Pilkada Blora 9 Desember mendatang.
Ketua Bawaslu Kabupaten Blora, Lulus Mariyonan mengungkapkan jika Pendamping Profesional baik itu Tenaga Ahli, Pendamping Desa, dan Pendamping Lokal Desa harus netral dan tidak menggunakan jabatan untuk kepentingan Pilkada maupun pemilihan lainnya.
“Sesuai dengan Standar Perilaku Pendamping Profesional angka 9, seharusnya pendamping desa harus netral, tidak menggunakan jabatan untuk kepentingan Pilkada maupun Pemilihan lain. Ia juga melanggar Surat Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Kependudukan dan catatan sipil Provinsi Jawa Tengah Nomor: 412.2 / 3978 tentang Netralitas Tenaga Profesional dalam Pilkada 2020. ” ungkap Lulus sapaan akrabnya seperti dikutip laman Bawaslu Blora, Selasa (06/10).
Sebagai informasi, Bawaslu Blora telah membuktikan temuan tersebut kepada Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Kependudukan, dan Catatan Sipil Provinsi Jawa Tengah terkait kode etik Pendamping Desa tersebut. (Spt)
Baca juga :
BAWASLU AJAK MASYARAKAT AWASI DAN LAPORKAN PELANGGARAN PEMILU
BAWASLU BLORA AKAN TINDAK PARPOL PENERIMA GRATIFIKASI
Related Posts
DUA PENGAWAS TPS TERIMA SANTUNAN DARI BAWASLU BLORA
KASN REKOMENDASIKAN SANKSI SEDANG PADA CAMAT JEPON
MASA KERJA 295 PANWASLU DESA BERAKHIR DESEMBER
BAWASLU BLORA : POLITIK UANG ADALAH CARA PRIMITIF
MASUK MASA TENANG, BAWASLU BLORA TERTIBKAN SELURUH ALAT PERAGA
ROADSHOW BAWASLU BLORA BERIKAN BIMTEK KEPADA PENGAWAS DESA
CATAT ! TANGGAL 5 BESOK BAWASLU AKAN TERTIBKAN APK
No Responses