Blora – Menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Agama RI Nomor 8 Tahun 2022 dan Surat Edaran Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor : 450/0007427 tanggal 27 April 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah di Bulan Ramadhan dan Idul Fitri 1443 H Tahun 2022 M.
Pemerintah Kabupaten Blora mengatur warga masyarakat dalam menyelenggarakan ibadah di Bulan Ramadhan dan Idul Fitri 1443 H tahun 2022. Hal ini disampaikan dalam Surat Edaran Sekretariat Daerah Kabupaten Blora nomor : 451/1781 tanggal 28 April 2022.
Panduan tersebut mengatur hal-hal sebagai berikut: pertama, ASN dilarang untuk mengadakan dan menghadiri buka puasa bersama dan Open House Idul Fitri; kedua, Dilarang menyelenggarakan takbir keliling dalam bentuk apapun;
Ketiga, Mengumandangkan takbir di masjid/mushola atau rumah masing-masing; keempat, Pelaksanaan Sholat Idul Fitri dilaksanakan di masjid atau lapangan terbuka dengan memperhatikan protokol kesehatan;
Kelima, Materi ceramah memperkuat nilai keimanan, ketaqwaan, persatuan, kerukunan, kemaslahatan umat, dan kebangsaan dalam NKRI sesuai tatanan Al-Quran dan As Sunnah tidak mempertentangkan Khilafiyah;
Keenam, Penggunaan pengeras suara mengacu SE Menteri Agama Nomor 05 Tahun 2022; ketujuh, Kegiatan zakat, infak, dan sedekah dilakukan dengan protokol kesehatan.
“Lebaran tahun ini tidak ada open house dan takbir keliling. Kita ikuti pemerintah,” terang Sekda Blora, Komang Gede Irawadi. (Jam).