OPINI  

DILEMA KETUA RT DI DESA

Dr. Hadis Turmudi, M.H

Bagi warga masyarakat desa, selama ini keberadaan Rukun Tetangga (RT) dianggap biasa saja, hanya sebagai bentuk formalitas dalam kehidupan bermasyarakat tanpa memiliki makna lebih. Namun jika ditelusuri lebih jauh, keberadaan RT beserta organ di dalamnya memiliki peran penting dalam kehidupan sosial masyarakat. Sifat kebersamaan dan gotong royong masih melekat dalam kehidupan warga pedesaan yang terdiri dari banyak RT.

Secara normatif, keberadaan RT diatur lebih lanjut melalui Permendagri No. 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa. Melalui peraturan tersebut, RT merupakan salah satu bentuk Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD). Sedangkan maksud dibentuknya LKD yakni sebagai wadah partisipasi masyarakat, mitra pemerintah desa, ikut serta dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pembangunan, serta pelayanan masyarakat desa.

Adanya regulasi tersebut seharusnya membuat posisi Ketua RT jelas dan tidak menjadi dilema bagi warga ketika terjadi kekosongan. Namun pada kenyataannya, banyak warga enggan menduduki posisi ketua maupun pengurus RT karena ketidakjelasan regulasi. Tidak adanya pengaturan lebih lanjut pada tingkat di bawahnya mengenai sistem remunerasi, hak dan kewajiban, masa jabatan, dan sebagainya, membuat warga enggan menjabat posisi tersebut.

Ketika berbicara tentang Ketua RT, sampai saat ini masih identik dengan kerja sosial atau dianggap sebagai pekerjaan bagi orang yang kurang kerjaan. Stigma negatif dan pandangan sebelah mata masih melekat pada sebagian warga, bahkan kadang menjadi bahan olok-olokan. Oleh sebab itu, jarang ada yang bersedia menjadi Ketua RT di lingkungannya. Kalaupun ada, mungkin karena keterpaksaan.

Padahal keberadaan Ketua RT memiliki posisi yang strategis dalam aspek administrasi, pembangunan, terlebih dalam hal sosial kemasyarakatan. Mereka menjadi jembatan antara warga dengan pemerintah melalui berbagai kebijakan yang dikeluarkan. Selain itu, Ketua RT adalah abdi masyarakat yang bekerja 24 jam sehari bermodal keikhlasan, tanpa sistem penggajian yang jelas apalagi pangkat atau golongan. Namun keberadaan Ketua RT dan pengurusnya kerap dianggap hanya sebagai pelengkap administrasi kewilayahan semata.

Mereka dipilih bermodal kepercayaan warga (kadang setengah dipaksa) dengan diberi mandat untuk mengurus masyarakat. Jabatan mereka tidak bergengsi dan tidak mengenal periodesasi, bahkan jika perlu, menjabat sampai mati. Namun yang pasti, Ketua RT harus selalu ada sebagai bentuk terpenuhinya regulasi dan tradisi dalam mengurusi warga sehari-hari yang terkenal dengan nilai-nilai sosio-religius.

Dalam sejarahnya, keberadaan RT/RW sudah ada sebelum negara kita merdeka. Menurut Eko Survianto (2008) dari UI dalam jurnalnya yang berjudul “Quo Vadis RT RW”, disebutkan bahwa RT/RW pada awalnya berasal dari organisasi yang didirikan pemerintahan pendudukan Jepang dengan nama Tonarigumi (Rukun Tetangga) dan Azazyookai (Rukun Kampung). Kedua lembaga tersebut diadopsi dari organisasi serupa di negara Matahari Terbit tersebut. Setelah Indonesia merdeka, kedua lembaga ini tetap dipertahankan sampai sekarang, meskipun dengan fungsi yang berbeda dari awalnya.

Strategi Optimalisasi Ketua RT

Begitu sentral dan vital peran Ketua RT, termasuk pengurus di dalamnya, perlu adanya upaya dan strategi untuk memaksimalkan keberadaannya. Hal tersebut dapat dilakukan dengan beberapa langkah.

Pertama, memperkuat posisi pengurus RT termasuk ketua dan anggotanya melalui Peraturan Desa atau Peraturan Kepala Desa. Selama ini, posisi mereka sangat lemah karena tidak didukung regulasi yang memadai. Regulasi ini penting sebagai landasan dalam menjalankan tugas dan kewajiban.

Kedua, meningkatkan kapasitas ketua maupun pengurus RT melalui pelatihan untuk menambah wawasan, termasuk keterampilan komunikasi dengan masyarakat. Hal ini dapat dilakukan dengan menggandeng pihak ketiga, seperti lembaga pendidikan tinggi maupun instansi terkait lainnya.

Ketiga, mendorong kolaborasi dan sinergi antar-RT yang sangat berguna dalam memecahkan persoalan di lingkungan masyarakat. Dalam hal ini, peran pemerintah desa sangat penting sebagai jembatan atau koordinator dalam menciptakan sinergi dan kerja sama tersebut.

Dengan langkah-langkah strategis tersebut, serta didukung regulasi yang baik, peran ketua dan pengurus RT akan mampu dioptimalkan. Hal ini akan berdampak pada peningkatan kinerja, dan pada akhirnya membawa manfaat menuju masyarakat desa yang tertib, bahagia, dan sejahtera jauh dari konflik sosial.

Tentang Penulis: Dr. Hadis Turmudi, M.H., Dosen pengajar di STMIK AMIKOM Surakarta dan banyak menulis buku tentang masalah pedesaan.

*Opini di atas merupakan tanggung jawab penulis seperti tertera, tidak menjadi bagian tanggung jawab Bloranews.com.