fbpx

DINAS PENDIDIKAN LONGGARKAN ATURAN PEMBELAJARAN TATAP MUKA

Kepala Dinas Pendidikan, Hendi Purnomo
Kepala Dinas Pendidikan, Hendi Purnomo

Blora – Dinas Pendidikan Kabupaten Blora kini lebih melonggarkan aturan belajar tatap muka,  Dari sebelumnya maksimal sepertiga dari kuota, menjadi maksimal 50 persen. 

 

Kepala Dinas Pendidikan, Hendi Purnomo
Kepala Dinas Pendidikan, Hendi Purnomo

 

Kepala Dindik Blora Hendi Purnomo menjelaskan, kelonggaran tersebut sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri mengenai penyelenggaraan pembelajaran tatap muka, yakni maksimal satu kelas bisa diisi maksimal 50 persen dari total kuota. (16/10)

”Menyesuaikan SKB 4 Menteri, di situ kan 50 persen dari kuota murid. Misal kuota kelas 30 siswa, maka boleh diisi 15 siswa yang masuk,” tuturnya. 

Meskipun demikian, pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada masing-masing sekolah.

”Bergantung kesiapan instansi pendidikan masing-masing. Kalau memang sudah siap ya monggo, bisa dilaksanakan. Tapi kalau mau tetap sepertiga dari kuota, seperti yang sudah berjalan juga tidak apa-apa,” tambahnya.

Pihaknya mengaku sedang mempersiapkan sejumlah sekolah agar juga bisa menjalani pembelajaran tatap muka, dirinya menargetkan pada awal November mendatang, setiap kecamatan setidaknya ada satu SMP dan SD bisa menerapkan pembelajaran tatap muka. 

”Mohon doanya, bisa segera terealisasi. Ini sudah dipersiapkan semuanya. Izin dari orangtua sudah 100 persen, kesiapan sekolah juga terus dilakukan. Minggu ini akan komunikasi dengan pihak Dinas Kesehatan agar bisa dilakukan rapid test,” kata dia. 

Dinas pendidikan telah mengijinkan sejumlah  delapan sekolah untuk melaksanakan pembelajaran tatap muka yakni SMPN 2 Tunjungan, SMPN 2 Kedungtuban, SMPN 1 Todanan, dan SMPN 1 Menden. Lalu  SDN 1 Nglebak Kecamatan Kradenan, SDN 1 Gandu Kecamatan Bogorejo, SDN 2 Jagong Kunduran, dan SDN 1 Ledok Kecamatan Sambong. (Jyk)