fbpx

DISKRIMINATIF DALAM PROGRAM PRONA, WARGA ADUKAN PEMDES KALEN KEDUNGTUBAN KE KEJARI BLORA

Blora – Merasa mendapatkan perlakukan diskriminatif dalam pelayanan program Prona, warga Desa Kalen Kedungtuban mengadukan Pemerintah Desa Kalen Kedungtuban ke Kejaksaan Negeri (Kejari)  Blora pagi ini (29/08). Diduga, sikap diskriminatif Pemerintah Desa Kalen ini merupakan dampak dari pelaporan Tindak Pidana Korupsi oleh warga dalam pelaksanaan program Prona di Desa Kalen.

Yudi, salah satu warga Desa Kalen yang menyambangi Kejari Blora pagi ini, mengungkapkan ada sembilan warga Kalen yang belum menerima sertifikat Prona. Terkait kasus korupsi program Prona di Desa Kalen, dia berharap Polres Blora segera mempublikasikan hasil penyelidikan.

 

Warga Kalen Kedungtuban mengadukan sikap diskriminatif Pemdes dalam pelaksanaan program Prona ke Kejari Blora, Selasa (29/08). Foto : Bloranews

 

“Pemerintah Desa Kalen telah bersikap diskriminatif terkait pelaksanaan program Prona. Sampai saat ini, ada sembilan warga Desa Kalen yang belum menerima sertifikat. Saya rasa ini berkaitan dengan pelaporan sembilan warga tersebut atas dugaan Korupsi dalam program Prona di Desa Kalen,” jelas Yudi.

Dia juga menambahkan bahwa pihak Pemdes Kalen bahkan telah mengembalikan uang pengurusan sertifikat ke beberapa warga yang belum menerima sertifikat.

Yudi menilai proses penyelidikan kasus tindak pidana korupsi program Prona di Desa Kalen berjalan lamban.

“Kita mendesak pihak penyidik untuk segera mempublikasikan perkembangan hasil penyelidikan,” pungkasnya.

David Supriyanto, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Blora menanggapi pengaduan warga Desa Kalen Kedungtuban tersebut.

“Kami akan berkoordinasi dengan lembaga-lembaga terkait, termasuk Inspektorat. Karena kasus ini sudah ditangani Polres, etikanya kita tidak mungkin menangani,” ujarnya.

Reporter : A. Fawaidi