fbpx

DIVONIS RENDAH, JPU AJUKAN BANDING KASUS PASAR CEPU

KEJARI BLORA AKAN UMUMKAN PENETAPAN TERSANGKA PUNGLI PASAR CEPU BESOK
Kantor Kejaksaan Negeri Blora

Blora – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Blora akhirnya memutuskan banding atas Vonis Mantan Kepala Dindagkop dan UKM Kabupaten Blora, Sarmidi dan Mantan Kabid Pasar Dindagkop dan UKM (Warso) serta Mantan kepala UPTD Cepu Sofaat. Langkah ini diambil karena VONIS tidak sesuai tuntutan JPU.

“Alasan JPU mengajukan banding karena tidak sesuasi dengan tuntutan JPU. Penuntut Umum membuktikan pasal 12 huruf e, tapi hakim buktikan dakwaan kedua pasal 11 UU Tipikor,” terangnya.

Menurutnya, pasal 12 huruf e ancaman minimal 4 tahun. Kalau pasal 11 min 1 tahun penjara. “Dalam banding ini kami meminta hakim banding untuk sependapat pembuktian pasal 12 huruf e tentang pungli. Berdasarkan fakta persidangan menurut JPU pasal 12 huruf e terbukti,” tambahnya.

Dalam Pasal 11 UU Tipikor, Pegawai Negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji padahal diketahui atau patut diduga, bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya, atau yang menurut pikiran orang yang memberikan hadiah atau janji tersebut ada hubungan dengan jabatannya diancam dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun. Dan paling lama 5 tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp Rp 50.000.000 dan paling banyak Rp 250.000.000.

Sebelumnya, Tiga terdakwa kasus dugaan jual beli kios Pasar Cepu digelar 2 Maret 2022 kemarin. Untuk Sarmidi Divonis 1 tahun kurungan penjara. Sementara Warso dan Sofaat 1 tahun 3 bulan. Ketiganya juga diminta untuk membayar denda Rp 50 juta. Sementara untuk uang Rp 860 juta diminta dikembalikan ke kas daerah.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU. Yaitu 4 tahun 6 bulan kurungan penjara untuk masing-masing terdakwa. Yaitu Sarmidi, (Mantan Kepala Dinas Dindaqkop dan UKM Kabupaten Blora), Warso (mantan Kabid Pasar Dindaqkop dan UKM Kabupaten Blora), Sofaat (Mantan Kepala UPT Pasar Cepu yang sudah Pensiun). Pertimbangannya, seorang ASN tidak bisa memberikan contoh yang baik.

Sebelumnya, Sugiyarto, kuasa hukum Sarmidi mengaku, kliennya divonis 1 tahun kurungan penjara. Sementara Sofaat dan Warso divonis 1 tahun 3 bulan. Untuk uang kembali ke khas daerah. Penyidikan dilakukan setelah uang dikembalikan ke khas daerah. “Dengan demikian, mestinya yang adil dan sesuai fakta harusnya bebas,” terangnya melalui sambungan telefon belum lama ini.

Dia menambahkan, sekarang kerugian negara tidak ada dan diakui khas daerah. Berarti itu legal. Ada PP dan Permendagrinya. Dan masuk rekening khas daerah. Beruntunglah Pemda Blora memperoleh kekayaan Rp 860 juta. “Saya sangat prihatin dengan Kejaksaan Negeri Blora sebagai forum Pemda yang tidak mengamankan khas daerah, malah mengorbankan pegawai yang berjasa memasukkan ke khas daerah. Kan pak Sarmidi yang memerintahkan kepada yang membawa uang untuk dimasukkan ke khas daerah,” ucapnya. (sub)