fbpx

DPC PERADI KEMBALI GELAR PKPA

Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Kabupaten Blora kembali menggelar Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) di Hotel Almadina Blora. Kegiatan PKPA ini diikuti 22 peserta. Harapannya, calon advokat ini dapat benar-benar menjaga profesionalitas dan integritas sesuai UU Advokat.
Pembukaan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Kabupaten Blora di Hotel Almadina Blora.

Blora, BLORANEWS – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Kabupaten Blora kembali menggelar Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) di Hotel Almadina Blora. Kegiatan PKPA ini diikuti 22 peserta. Harapannya, calon advokat ini dapat benar-benar menjaga profesionalitas dan integritas sesuai UU Advokat.

Ketua Panitia PKPA DPC Peradi Blora, Kuat Prihantoro mengaku, PKPA tahun ini ada 22 peserta. Tujuannya untuk melek hukum. Memberikan pendampingan kepada masyarakat kecil dalam proses pengadilan dan lainnya.

“Biasanya terpinggirkan. Ini untuk meningkatkan wawasan soal hukum. Biar mereka tahu mana yang hak dan tidak,” jelasnya.

Ketua DPC Peradi Kabupaten Blora Zainuddin mengatakan, PKPA merupakan salah satu persyaratan untuk jadi advokat. Kali ini ada 22 peserta. Sebelum jadi advokat harus di didik terlebih dahulu.

“Menjadi seorang Advokat butuh proses. Tidak mudah. Harus di didik dulu,” terangnya.

Melalui kegiatan PKPA ini, para calon Advokat diberikan bekal pengetahuan mengenai profesi Advokat. Kaidah-kaidah hukum. Etika dan kedisiplinan. Ketaatan, serta tanggung jawab moral dalam menegakkan hukum, keadilan dan kebenaran.

Dia berharap, para peserta bisa mengikuti PKPA ini dengan baik dan maksimal. Sehingga dapat dan menyerap ilmu yang diberikan.

“Menjadi Advokat adalah profesi mulia yang harus ditunjang dengan sisi kualitas yang teruji,” tambahnya.

Bupati Blora Arief Rohman mengapresiasi dan memberikan penghargaan atas terselenggaranya PKPA ini. Apalagi jumlah anggota sudah ada 80 advokat. Kalau tambah 22 yang mengikuti PKPA ini, bakal menjadi 100 advokat.

“Kami Pemerintah Kabupaten Blora sangat mengapresiasi dan memberikan penghargaan atas kontribusinya dalam membantu masyarakat di Blora,” terangnya.

Menurutnya, pihaknya memang perlu pendampingan untuk pembangunan.

“Kita minta Bagian Hukum untuk koordinasi agar pembangunan yang berlangsung sesuai jalur yang ada,” tambahnya.

Harapannya, sinergi bisa terlaksana. Agar Blora berjalan aman dan kondusif.

“Tentunya sinergi dengan yang lain juga harus kita bangun secara bersama-sama,” tegasnya.

Sementara itu, Ketua DPW Peradi, Jawa Tengah Acil Suyanto menegaskan, Pendidikan advokat ini dilaksanakan karena perintah UU tentang advokat. Syarat jadi advokat harus sarjana hukum. Usia minimal 25 tahun.

“Sekarang sudah dipermudah. Pendidikan langsung magang di kantor advokat kantor Peradi yang minimal sudah 7 tahun,” terangnya. (sub)