fbpx

DPRD TERIMA AUDIENSI PGRI BLORA

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Blora menerima audiensi dari Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Se-Kabupaten Blora belum lama ini. Dalam audiensi tersebut, mereka mempertanyakan Surat Keputusan Bupati Nomor 820.5/32/KEPEG/2022, tanggal 16 Februari 2022, tentang pengangkatan kepala sekolah di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Blora.
Audiensi PGRI Se-Kabupaten Blora di Kantor DPRD Blora.

Blora – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Blora menerima audiensi dari Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Se-Kabupaten Blora belum lama ini. Dalam audiensi tersebut, mereka mempertanyakan Surat Keputusan Bupati Nomor 820.5/32/KEPEG/2022, tanggal 16 Februari 2022, tentang pengangkatan kepala sekolah di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Blora.

Dalam audiensi tersebut, pengurus PGRI Kabupaten Blora mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blora untuk mengevaluasi hasil mutasi ratusan kepala sekolah. Sebab, mereka menganggap keputusan tersebut sangat menyengsarakan para guru yang menjabat sebagai kepala sekolah.

Ketua PGRI Kabupaten Blora, Sintong Joko Kusworo mengatakan, pihaknya telah mengambil sikap terkait surat keputusan tersebut. Yaitu dengan membuat surat pernyataan sikap. Pertama mendesak Pemkab Blora untuk meninjau kembali surat keputusan tersebut karena ditemukan hal-hal yang tidak sesuai dengan tata cara/dasar mutasi yang semestinya.

Kedua, mendesak Pemkab Blora untuk menggunakan dasar profesionalitas dan tingkat kompetensi dalam mutasi kepala sekolah demi peningkatan mutu pendidikan di Kabupaten Blora. Ketiga mendesak Pemkab Blora dalam melakukan mutasi tidak menggunakan unsur suka atau tidak suka karena akan berakibat negatif di masyarakat.

Sintong menjelaskan keputusan mutasi tersebut mengharuskan para kepala sekolah untuk melakukan perjalanan jauh ke tempatnya mengajar. Sebagai contoh, dia yang tinggal di Kecamatan Cepu harus menjadi kepala sekolah di SDN 2 Nglebak yang berada di Kecamatan Kradenan.

“Jarak tempuhnya setiap hari sekitar 100 kilometer. Saya harus lewat Ngawi, karena jalan Kali Kangkung tidak bisa dilewati karena terlalu rusak parah, perjalanan kurang lebih sekitar 2 jam,” Ucap Sintong di Gedung DPRD Blora, Senin (11/4) lalu.

Menurutnya, kondisi tersebut juga dialami oleh para rekan-rekannya sesama kepala sekolah. Sehingga dengan adanya audiensi tersebut, diharapkan ada tindak lanjut yang dilakukan oleh Pemkab Blora.

“Prinsipnya setelah ini ada tindak lanjut dari hasil audiensi ini, agar teman-teman menjadi semangat lagi. Jujur saja kalau ini tetap berlangsung dalam rangka pelaksanaan kepegawaian, maka teman-teman itu hanya melaksanakan tugas, maka itu akan berpengaruh pada guru, dan murid yang akan dirugikan, artinya kami yang dimutasi ini masih dapat bayaran, tapi di satu sisi anak bangsa yang dirugikan,” jelas dia.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Blora, Aunur Rofiq menjelaskan proses mutasi kepala sekolah tersebut merupakan bagian dari pemerataan mutu pendidikan. Meskipun demikian, dengan adanya audiensi kali ini pihaknya akan melakukan evaluasi terkait surat keputusan tersebut.

“Kita prinsipnya pemerataan mutu pendidikan. Ini nanti akan kita evaluasi, dan akan monitor ke lapangan, nanti akan kita usulkan, kita perhatikan,” kata dia.

Sementra itu, anggota Komisi D DPRD Blora, Achlif Nugroho Widi Utomo mengaku pihaknya hanya memfasilitasi pengurus PGRI Kabupaten Blora dengan jajaran Pemkab Blora.

“Outputnya adalah ini akan dievaluasi. Harapannya seluruh unsur segera ada sinergitas, memang terkait mutasi dan apapun lah di Kabupaten Blora kami harapkan tetap mengacu pada regulasi, peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata dia.

Sekadar diketahui, pada tanggal 16 Februari 2022, Bupati Blora Arief Rohman menyerahkan SK kepada 289 kepala sekolah tingkat TK, SD dan SMP. (Sub).