DUA PENGEDAR SABU DIBEKUK POLISI DI RUMAH KOS CEPU

Foto: Kapolres Blora AKBP Wawan Andi Susanto saat konferensi pers pengungkapan kasus narkotika di Cepu.

Blora, BLORANEWS.COM – Upaya pemberantasan narkoba di Kabupaten Blora kembali membuahkan hasil. Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Blora berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di sebuah rumah kos di Kecamatan Cepu.

Penggerebekan yang dilakukan pada Senin (3/3/2025) sekitar pukul 14.15 WIB itu membuktikan keseriusan aparat kepolisian dalam memberantas peredaran barang haram di wilayahnya.

Dalam operasi tersebut, polisi menangkap dua pelaku, yakni AYW (48), warga Cepu, dan FO (47), yang juga berasal dari daerah yang sama.

Berdasarkan hasil penyelidikan, AYW mendapatkan barang haram tersebut dari FO. Keduanya diduga melanggar Pasal 114 ayat (1) serta Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur larangan peredaran dan penyalahgunaan narkoba golongan I.

Sejumlah barang bukti turut diamankan dari lokasi kejadian, termasuk satu paket sabu seberat ± 0,67 gram, alat isap berupa bong dari botol air mineral, satu pipet kaca, gunting hitam, dompet cokelat berisi paket sabu lainnya, serta plastik klip kosong.

Selain itu, polisi juga menyita dua korek gas, satu unit handphone Vivo hitam, dan uang tunai Rp1.700.000 yang diduga hasil transaksi narkoba.

Kapolres Blora, AKBP Wawan Andi Susanto, menyebutkan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas di rumah kos tersebut.

“Kami menindaklanjuti laporan dengan melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan kedua tersangka berikut barang buktinya,” jelasnya.

Saat ini, kedua pelaku ditahan di Mapolres Blora untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Pengungkapan kasus ini menjadi peringatan bahwa Polres Blora tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkotika.

Masyarakat diimbau untuk tetap waspada dan segera melaporkan aktivitas mencurigakan kepada pihak berwenang demi menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba.

Jika terbukti bersalah, kedua tersangka terancam hukuman minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara, bahkan bisa dijatuhi hukuman seumur hidup sesuai peraturan yang berlaku. (Jyk)