fbpx

DUA TERSANGKA DUGAAN KORUPSI BANK JATENG CABANG BLORA RESMI DITAHAN

Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dit Tipidkor) Bareskrim Polri resmi menahan Mantan Kepala Bank Pembangunan Daerah (BPD) Jawa Tengah (Jateng) cabang Blora, Rudatin Pamungkas, dan Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blora sekaligus Direktur PT Gading Mas Properti Blora, Ubaydillah Rouf.
Bareskrim Polri

Blora- Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dit Tipidkor) Bareskrim Polri resmi menahan Mantan Kepala Bank Pembangunan Daerah (BPD) Jawa Tengah (Jateng) cabang Blora, Rudatin Pamungkas, dan Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blora sekaligus Direktur PT Gading Mas Properti Blora, Ubaydillah Rouf.

Keduanya ditahan atas dugaan kasus korupsi yang mengakibatkan penyaluran kredit macet pada BPD Jateng cabang Blora.

“Penahanan tersangka kasus tindak pidana korupsi dalam penyaluran kredit rekening koran atau revolving credit (R/C), Kredit Perumahan Rakyat (KPR) dan kredit proyek pada BPD Jateng cabang Blora Tahun 2018 sampai 2019,” ungkap Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan dalam konferensi pers secara daring di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (13/01).

Diketahui akibat tindak pidana kasus korupsi tersebut, kerugian yang dialami negara ditaksir mencapai Rp 115 miliyar.

“Selaku pimpinan BPD Jateng cabang Blora telah menyalur kredit yang diduga adanya Perbuatan Melawan Hukum (PMH), yaitu tindak pidana korupsi, sehingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 115,583 miliar,” ujarnya.

Ramdhan memaparkan, Penahanan akan dilakukan selama 20 hari kedepan di Rutan Bareskrim Polri setelah jaksa penuntut umum (JPU) menyatakan lengkap terhadap berkas perkara kedua tersangka.

“Selanjutnya, penyidik akan segera melakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti atau tahap dua ke Kejaksaan Negeri Blora,” paparnya.

Dalam perkara ini, penyidik telah menyita barang bukti berupa satu dokumen pengajuan kredit, dua sertifikat hak milik angunan kredit r/c, serta kredit proyek sebanyak 12 sertifikat hak milik dengan taksiran Rp10 miliar.

Sebagai pengingat, selain Rudatin Pamungkas dan Ubaydillah Rouf, Bareskrim Polri juga menetapkan satu tersangka lain dalam kasus dugaan korupsi penyaluran kredit rekening koran, KPR, dan kredit proyek pada BPD Jateng cabang Blora, ia adalah Teguh Kristiono, Direktur PT Lentera Emas Raya Blora.

Perkara ini bermula ketika BPD Jateng Cabang Blora menyalur Kredit Rekening Koran (RC) kepada tersangka Ubaydillah sebesar Rp 4 miliar pada November 2018 lalu. Dalam proses pengajuan kredit terdapat PMH dan penggunaan kreditnya tidak sesuai dengan peruntukannya, pencairan kredit dipergunakan untuk membayar pinjaman ke perbankan lain. Sampai saat ini status Kredit Coll 5 (macet) debitur tidak dapat membayar popok dan bunga kredit.

Kemudian, BPD Jateng Cabang Blora kembali menyalur kredit rekening koran Ubaydiah dkk, sebesar Rp 13,2 miliar pada Januari 2019. Dalam proses pengajuan kredit terdapat PMH dan pencairan kredit yaitu pengajuan kredit dengan sengaja dibuat oleh tersangka Rudatin bersama-sama dengan Ubaydillah atas tujuan untuk menutupi lolos termin Kredit Proyek PT BGJ. Status Kredit Coll 5 (macet) debitur tidak dapat membayar popok dan bunga kredit.

Sejak Oktober 2018 sampai dengan April 2019, BPD Jateng Cabang Blora telah meyalurkan KPR kepada 140 nasabah. Dalam proses ini, Ubaidillah selaku pihak pengembang KPR telah merekayasa persyaratan calon nasabah KPR, sehingga terdapat PMH berupa rekayasa dokumen nasabah.

Sampai saat ini masih terdapat KPR yang belum 100 persen, status Kredit Coll 5 (macet) debitur tidak dapat membayar popok dan bunga kredit.

Sejak Desember 2018 dan Januari 2019, BPD Jateng Cabang Blora telah menyalurkan kredit proyek kepada tersangka Teguh sebesar Rp17,5 miliar. Dalam proses pengajuan kredit dan pencairan Kredit terdapat PMH yaitu berupa Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) palsu, sehingga sampai dengan batas akhir kredit tidak teralisai pekerjaan (proyek fiktif), status Kredit Coll 5 (macet) debitur tidak dapat membayar popok dan bunga kredit.

Atas tindak pidana yang telah dilakukan, tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 65, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Kin).