fbpx

DUGAAN PUNGLI E-KTP DI JAPAH, PELAKU: SAYA TIDAK MEMINTA!

Petugas pelayanan e-KTP Kecamatan Japah, Zaenal

Blora- Setelah sempat viral lantaran diduga melakukan pungli, oknum petugas pelayanan e-KTP Kecamatan Japah akhirnya buka suara. Oknum pegawai tersebut bernama Zaenal, dirinya mengaku tidak meminta imbalan atas pembuatan e-KTP tersebut.

“Memang benar itu saya. Karena situasi ramai, saya lupa yang memberi barang tersebut sebagai ucapan terima kasih atau bagaimana, saya gak tahu dan saya tidak meminta,” kata Zaenal, Rabu (12/06).

 

Petugas pelayanan e-KTP Kecamatan Japah, Zaenal

 

Sebelumnya, Zaenal terekam video sedang menerima kantong plastik yang berisi dua botol air mineral dan sebungkus rokok di ruang pelayanan publik kecamatan Japah. Video ini diunggah melalui kanal Youtube Kebelet Creative pada 6 Juni 2019 lalu.

Video berdurasi 9:33 menit berjudul “Film kampung Roro Mustiko Eps 1 Pungli E-KTP di kecamatan” ini, hingga kemarin, Selasa (11/12) telah ditonton 2.120 kali. Tak pelak, rekaman video ini segera viral di dunia maya.

Ombudsman Jateng: Ini Berpotensi Melanggar Hukum dan Maladministrasi!

Menanggapi hal ini, Plt Kepala Perwakilan Ombudsman RI Jawa Tengah, Sabarudin Hulumengatakan, pelayan pembuatan e-KTP tidak dikenakan biaya. Sehingga, peristiwa yang terjadi di Kantor Kecamatan Japah itu berpotensi melanggar hukum dan menyimpang dari prosedur.

“Tidak ada alasan pembenaran dari pelaksana atau pegawai bahwa uang atau barang diberikan sendiri oleh pemohon atau sukarela,” kata Sabarudin.

Ombusdman menyarankan kepada kepala Dindukcapil dan Inspektorat Blora untuk melakukan pemeriksaan atas tindakan pegawai yang diduga melakukan maladministrasi tersebut.

“Sebagai atasannya, memiliki tanggungjawab untuk mengawasi dan membina serta memeriksa apabila ada pelanggaran peraturan yang dilanggar bawahannya,” pungkasnya.

Terkait hal ini, Kepala Dindukcapil Blora, Riyanto menegaskan, sesuai peraturan yang berlaku,petugas dilarang menerima upah atau melakukan pungli. Meski demikian, pihaknya akan melakukan konfirmasi kepada pegawai yang bersangkutan.

“Kalau itu sifatnya semacam balas jasa atas pelayanan memang gak boleh.Untuk sanksi nanti kita akan konfirmasi terlebih dahulu untuk mendengarkan keterangannya (pegawai_red), sanksi pertama bisa berupa teguran,” tegas Riyanto. (jay)