Blora – Satresnarkoba Polres Blora kembali berhasil mengamankan seorang pria berinisial TFT (23) seorang pria asal kecamatan Tunjungan, Kabupaten Blora yang diduga pengedar pil terlarang Trihexyphnidyl.
Kapoles Blora Polda Jawa Tengah AKBP Wiraga Dimas Tama, melalui Kasatresnarkoba Iptu Edi Santosa membeberkan Petugas Satresnarkoba mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa akan adanya seseorang yang melakukan transaksi obat obatan terlarang di wilayah Tunjungan.
“Awal mula kejadian tindak pidana tersebut adalah pada hari Senin tanggal 11 Oktober 2021, sekitar pukul 09.00 WIB,” ucapnya, Rabu (13/10).
Kasatresnarkoba memerintahkan anggota untuk melakukan penyelidikan, sekitar pukul 17.00 WIB, petugas berhasil mengamankan TFT seseorang yang dicurigai.
“Setelah kita lakukan penyelidikan, akhirnya tersangka berhasil kita amankan berikut barang buktinya,” katanya.
Edi Santosa menambahkan, kepada petugas, tersangka mengaku telah menekuni bisnis pil trihex ini selama 2 bulan. Pengakuan tersangka barang tersebut didapat secara online dan pengirimannya secara online melalui jasa paket. Sedangkan untuk pemasaran pil terlarang tersebut, tersangka menyasar teman teman sepergaulan yang sudah dikenalnya.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Primer pasal 197 Jo. Pasal 106 ayat (1) Subsidair pasal 196 Jo. Pasal 98 ayat (2) UU RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. Dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara,” tandasnya.
Adapun TFT diamankan saat berada dirumahnya berikut barang bukti berupa 200 (dua ratus) butir/tablet obat merk Trihexyphnidyl 2mg, 1 (satu) buah handphone yang diduga sebagai sarana tindak pidana serta 1 (satu) buah kardus warna coklat yang dilapisi plastik warna orange dan plastik warna bening berlabel salah satu jasa pengiriman paket. (Spt)