Blora– AS (18) remaja asal Kecamatan Jepon, Blora diringkus Satreskrim Polres Blora. Dirinya diduga mengedarkan uang palsu dengan modus Cash On Delivery (COD) Handphone pada Kamis (11/02).
Kapolres Blora, AKBP Wiraga Dimas Tama mengungkapkan kejadian berawal dari laporan korban yakni Agus Amin Lungkar Sungkowo (18) warga Desa Sukorejo Kecamatan Tunjungan, Blora.
“Pada Rabu (10/02/2021) sekitar pukul 11.00 WIB korban dihubungi oleh tersangka melalui Nomor Whatsapp menanyakan tentang Handphone milik korban yang dijual dan diposting di grup media sosial facebook,” terangnya saat konferensi pers di Mapolres Blora. Selasa (16/03).
Dari situ mulai tawar menawar harga, hingga akhirnya tersangka membelinya dengan harga Rp 1.350.000,00 dengan sistem COD di Jalan Raya Blora-Cepu tepatnya di depan Asrama Yonif 410/Alugoro pada Kamis (11/02/2021) sekitar pukul 21.50 WIB.
“Korban baru sadar pada keesokan harinya bahwa uang yang diberikan tersangka untuk membayar Handphone adalah uang palsu,” tambahnya.
Mendapati kejadian tersebut, korban berusaha menghubungi nomor tersangka namun tidak bisa dihubungi. Selanjutnya ia melaporkan kejadian tersebut kepada Polres Blora.
“Dari hasil penyelidikan, korban akhirnya bisa dibekuk dengan sejumlah barang bukti. Pelaku dijerat pasal Pasal 245 KUHP Subs pasal 26 ayat (3) UURI Nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” pungkasnya. (Jyk)