Penangkapan terhadap keduanya, berlangsung pada Rabu (05/09) lalu. Pelaku DH mendapatkan uang palsu sebesar Rp 5,2 juta dari pelaku lain yang saat ini masih DPO. Kemudian, DH mengedarkan uang tersebut sebesar Rp 3,3 juta kepada pelaku SA.
“Dari proses penyelidikan dan pengembangan perkara tersebut, pelaku SA juga telah membeli sebuah HP dari Fahmi Arifudin Naufal Haq denga harga sebesar 1,9 juta rupiah dengan menggunakan uang palsu,” lanjut Kapolres seperti dikutip Kumparan.
Kapolres menegaskan, keduanya dijerat dengan pasal 36 ayat (2), (3) Jo pasal 26 ayat (2), (3) UU RI nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang, dan diancam dengan hukuman 15 tahun penjara.
Reporter : Imanan
Related Posts
PENGEDAR NARKOBA ASAL MOJOKERTO DIBEKUK DI TERMINAL NGAWEN
JAMBRET SADIS ASAL BLORA DI DOR PETUGAS
DIANIAYA PEMBALAK LIAR, MANTRI HUTAN LAPOR POLISI
DARI 10 ORANG YANG DIAMANKAN PETUGAS, POLISI TETAPKAN SATU ORANG TERSANGKA
DARI LAPORAN MASYARAKAT, POLISI GREBEK SABUNG AYAM DI TUNJUNGAN
CURI MOTOR, PRIA ASAL KRAGAN DIRINGKUS JAJARAN POLRES BLORA
INI IDENTITAS PELAKU PERAMPOKAN YANG BERHASIL DIBEKUK PETUGAS
No Responses