fbpx

EDI SONDONG, PEMBUNUH WANITA BERJILBAB TERANCAM HUKUMAN MATI

Edi Sondong (24) terancam hukuman mati, Senin (16/04).

 

Demak – Edi Sondong alias Edi Sumarsono (24), tersangka kasus pembunuhan wanita berjilbab di kawasan hutan Randublatung terancam hukuman mati. Hal ini tertuang dalam tuntutan Jaksa Penuntut Umum dalam sidang kasus ini.

Dalam tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum, Karyono tertulis , terdakwa dengan sengaja dan dengan rencana lebih dulu merampas nyawa korban, Ida Lestyaningrum.

 

Edi Sondong (24) terancam hukuman mati, Senin (16/04).

 

Seperti diberitakan sebelumnya, Edi Sondong, warga Dukuh Pojok, Kelurahan Randublatung, Kecamatan Randublatung Blora membunuh kekasih gelapnya, Ida Lestyaningrum (27) warga Wedung, Demak pada 15 Februari 2018 lalu.

Pembunuhan ini dilakukan terdakwa, lantaran dirinya takut dimintai pertanggungjawaban usai berhubungan intim.

Korban dibunuh dengan racun insektisida (apotas) yang dicampur minuman pelaku. Tujuannya supaya tidak hamil, usai berhubungan intim.

Karena tidak mau, akhirnya pelaku mencekik korban hingga tewas. Selanjutnya korban dibuang dihutan tanaman mahoni petak 119 RPH Jatisumo PKPH Kedungjambu KPH Randublatung Blora.

Pihak kepolisian juga berhasil mengamankan beberapa barang bukti. Mulai dari pakaian korban, sepeda motor Suzuki Skidrive bernomor polisi B 6297 SSO warna Kuning Gold milik tersangka, Helm, Hp, dan beberapa BB lainnya.

Selanjutnya, pada 18 Februari terdakwa diamankan Satresmob Polres Blora di rumahnya. Selanjutnya ia digelandang ke mapolres. Terdakwa ditahan penyidik polres Blora di Rutan sejak tanggal 19 Februari hingga 10 Maret 2018.

Terdakwa juga diperpanjang masa penahanannya atas persetujuan Kepala Kejaksaan Negeri Blora sejak 11 Maret hingga 28 Maret. Berkas dilimpahkan dan Terdakwa ditahan JPU pada 29 Maret hingga dilimpahkan di PN Blora.

Seperti dilansir Jawapos.com, Jaksa menuntut terdakwa dengan dasar pasal 365 KUHP soal pencurian dengan kekerasan, subsider pasal 338 KUHP tentang menghilangkan jiwa orang lain dengan ancaman hukuman mati atau pasal 365 ayat 1 dan 3.

Penyunting : Achmad Niam Djamil