Insentif Pajak Kendaran Bermotor resmi ditetapkan Sri Mulyani-Menteri Keuangan Republik Indonesia pada 25 Februari 2021 melalui penurunan tarif PPnBM (Pajak Penjualan atas Barang Mewah). Penetapan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor 20/PMK.010/2021 tentang Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Penyerahan Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah berupa Kendaraan Bermotor Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2021. Penurunan PPnBM dilakukan Pemerintah melalui insentif pajak dengan menanggung PPnBM secara berjenjang dari 100% hingga 25% yang berlaku mulai Maret 2021. Upaya ini merupakan stimulus ekonomi yang diharapkan dapat efektif menarik minat konsumen sehingga mendorong program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
No Responses