fbpx

EMPAT TERSANGKA DUGAAN PEMALSUAN SK PERADES DISIDANGKAN BESOK PAGI

Ilustrasi sidang
Ilustrasi

Blora, BLORANEWS – Empat tersangka dugaan pemalsuan SK dalam Seleksi Pengisian Perangkat Desa (Perades) disidangkan Kamis (7/7) besok. Mereka adalah Mohammad Kasno (Kades) dan Muhammad Romli (Pendamping desa) dari Desa Beganjing, Kecamatan Japah, Kabupaten Blora. Kedua adalah Kades Nginggil (Darno) dan Supron selaku operator desa. Ke-4 tersangka tersebut disangkakan pasal 263 KUHP terkait pemalsuan dokumen. Ancaman hukumannya maksimal 6 tahun.

Dikutip dari laman http://sipp.pn-blora.go.id/, disebutkan bahwa terdakwa Darno bersama sama dengan terdakwa Suprono pada bulan Nopember 2021 sampai dengan bulan Januari 2022 bertempat di Dusun Ninggil, RT 02/RW 01, Desa Ninggil, Kecamatan Kradenan, Kabupaten Blora, membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan suatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukan sebagai bukti dari pada suatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah olah isinya benar dan tidak palsu.

Selanjutnya, perbuatan terdakwa diatur dan diancam dalam pidana melanggar pasal 263 ayat (1) Jo Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

Sementara itu, untuk terdakwa Moh Romli dengan Moh Kasno diancam pidana dalam Pasal 263 ayat (1) KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Keduanya disebutkan bahwa sekira bulan Februari 2021 sampai dengan hari Sabtu tanggal 22 Januari 2022 sekira jam 09.00 di Desa Begajing, Kecamatan Japah, Kabupaten Blora membuat surat palsu, atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat.

Diberitakan sebelumnya, meski ancaman di atas 5 tahun 4 tersangka tersebut tidak ditahan dalam jeruji besi. Melainkan jadi tahanan rumah. Namun ironisnya salah satu tersangka diduga kluyuran hingga ibukota. Meski hal itu tidak diperbolehkan.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Blora Djatmiko mengaku, untuk ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara. Pihaknya memastikan proses hukum tetap berjalan. Dia menegaskan, usai pelimpahan berkas dan tersangka, keduanya memang tidak di kurung. Alasannya, saat di Polres kemarin tidak ditahan. Sehingga penyidik memutuskan, kedua tersangka juga tidak ditahan.

“Ini hak jaksa dan kewenangan kami (Penyidik, red), karena di Polres saja tidak ditahan. Ditangguhkan. Tapi proses hukum tetap jalan. Ada penjamin dari pihak keluarga. Sehingga ini tidak dilakukan penahanan. Jadi tahanan rumah,” tegasnya belum lama ini.

Djatmiko menambahkan, ada beberapa pertimbangan dalam memutuskan ini. Pertama saat penyidikan tidak dilakukan penahanan. Roda pemerintahan biar tetap jalan. Ada surat permohonan dari keluarga. Rencananya, Minggu depan akan dilimpahkan ke Pengadilan.

“Kita murni melakukan tahapan hukum. Kalau ditahan di rutan, nanti pemerintahan tak jalan,” imbuhnya.

Pengisian perangkat desa (perades) di Blora sendiri dikuti sekitar 194 desa dengan jumlah lowongan perangkat sebanyak 857 jabatan sudah selesai dilaksanakan. Antusiasme masyarakat untuk mengisi lowongan tersebut sangatlah banyak. Maka tak heran, mereka rela melakukan segala cara untuk dapat menempati lowongan itu.

Beragam dugaan bermunculan terkait adanya kejanggalan. Usai pelaksanaan tes pengisian perades, perangkat desa yang tidak lolos melakukan aksi unjuk rasa dan membuat laporan ke pihak kepolisian karena merasa dicurangi. Beberapa desa yang dilaporkan adalah Desa Nginggil, Desa Beganjing, Desa Talokwohmojo, Desa Cabean, Desa Kentong, Desa Sumber, Desa Sembongin, Desa Trembul, Desa Jepangrejo dan lainnya. (sub)