fbpx

GADAIKAN MOBIL RENTAL, DUA WARGA RANDUBLATUNG DAN KRADENAN DIPOLISIKAN

Sebuah KBM Toyota New Avanza tahun 2014 warna putih.
Sebuah KBM Toyota New Avanza tahun 2014 warna putih.

Kradenan, BLORANEWS – Dua warga di Kecamatan Kradenan dan Randublatung dilaporkan atas dugaan tindak pidana penggelapan dan penadahan ke pihak berwajib belum lama ini. Mereka adalah AR dari desa Sumber Kradenan dan SG dari Kelurahan Wulung Randublatung. Laporan ini dilayangkan langsung oleh Muhamad Mu’farida melalui kuasa hukumnya, Zaenudin.

Zainudin menegaskan, kliennya Adalah pemilik KBM Toyota New Avanza tahun 2014. Jenis MB Penumpang, warna putih. Bernomor Polisi K 8736 GN atas nama Rasmini Desa Nglanjuk, RT 05/RW 01 Kecamatan Cepu, Kabupaten Blora. Pembelian tahun 2018.

“Pada tanggal 8 Agustus 2022, saksi Sujoko Susilo, tetangga Kliennya saya, memberitahu ada orang yang mau rental mobil KMB miliknya. Bernama Aris Setyawan. Mau dipakai ke Kota Pekalongan selama 3 hari dengan kesepakatan sewa sebesar Rp 250.000. setiap harinya selama 3 hari. Sehingga sejak itu saksi SS bersama AS langsung membawa KMB tersebut,” jelasnya. 

Namun, setelah berjalan 3 hari, AS tidak juga mengembalikan KMB milik kliennya. Selanjutnya, ditanyakan oleh SS minta penambahan hari lagi sampai 1 Minggu. Nanti dikembalikan serta membayar sewanya. Namun, setelah 1 Minggu berjalan, ternyata AS juga tidak mengembalikan KMB milik kliennya tersebut. Selanjutnya hanya diberikan janji manis untuk mengembalikan KMB milik kliennya tersebut.

Karena selalu mundur, pada 9 September 2022, SS lantas mendatangi rumah AS. Saat itu bisa bertemu dengan. Setelah didesak, ternyata KMB tersebut telah digadaikan kepada SG warga Kelurahan Wulung, Kecamatan Randublatung, Blora.

Setelah kliennya tahu kalau KMB miliknya digadaikan kepada SG, selanjutnya, SS dan AS mendatangi rumah SG. Saat berada di rumah SG, SS lantas menelpon kliennya untuk datang di rumah SG dengan harapan untuk mengambil KMB miliknya dengan membawa BPKB kendaraan tersebut.

Tapi saat itu SG menolak atau melarang kendaraan kliennya diambil kalau uang sewa yang diterima oleh AS tidak diganti oleh kliennya. Yaitu sebesar Rp 25 juta. 

“Sehingga jelas, atas perbuatan dari terlapor I dan terlapor II ini sebagai perbuatan penggelapan dan penadahan. Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 KUHP dan Pasal 480 KUHP,” tegasnya.

Menurutnya, atas perbuatan yang telah dilakukan oleh AS dan SG tersebut, jelas telah merugikan kliennya sebesar Rp 200 juta.

“Untuk itu, mohon kepada bapak Kepala Kepolisian Resor Blora untuk kiranya berkenan memprosesnya dan atas terkabulnya laporan dan pengaduan yang kami layangkan,” harapnya. (Sub) 

Verified by MonsterInsights