fbpx

GAWAT! UMK HANYA NAIK DIKIT, SERIKAT PEKERJA AKAN DEMO

Sementara, Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Industrial, Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Dinperinaker) Kabupaten Blora, Subiyanto mengatakan kenaikan upah tersebut telah sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan.
Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Dinperinaker) Kabupaten Blora.

Blora – Upah Minimum Kabupaten (UMK) Blora tahun ini dipastikan naik hanya Rp 11 ribu mendapat banyak protes dari serikat pekerja. Jika tidak naik setidaknya 60 ribu, para pekerja akan melakukan aksi demonstrasi.

Diketahui, UMK Blora akan mengalami kenaikan sebesar Rp 11.000, dari Rp 1.894.000 menjadi Rp 1.905.000. Pada tahun sebelumnya UMK naik Rp 60.000, tersebut memicu banyak protes dari beberapa pihak pekerja.

Ketua Pimpinan Unit Kerja (PUK) Rokok Tembakau Makanan Minuman (RTMM) Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kabupaten Blora, Siti Mahmudah tidak sepakat dengan adanya kenaikan upah 11 ribu pada tahun 2022 mendatang. Didirinya meminta paling tidak upah naik sekitar 60 ribu seperti tahun sebelumnya.

“Jika permintaan tidak diindahkan oleh pemerintah, ya mungkin mereka akan memberontak, dengan cara surat-menyurat atau dengan cara demo ya kita belum tahu,” jelasnya saat ditemui awak media di Dinperinaker, Blora, Jumat (19/11).

Mahmudah mewakili sekitar 900 pekerja di Kabupaten Blora menyampaikan ketidakpuasannya karena dirasa tidak mencukupi kebutuhan sehari-hari, ditambah dengan kondisi pandemi, ada vitamin, makanan tambah gizi, BPJS juga dipotong.

“Dengan kenaikan Rp 11.000, itu kalau kita angan-angan tidak ada kenaikan sama sekali, soalnya uang Rp 11.000 itu untuk apa?,” ucapnya.

Sementara, Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Industrial, Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Dinperinaker) Kabupaten Blora, Subiyanto mengatakan kenaikan upah tersebut telah sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan.

“Kami menghargai pendapat pekerja, sepertinya mereka tidak menyetujui kenaikan upah tersebut. Tapi mungkin nanti gubernur punya pertimbangan lain, kita mengusulkan kenaikan Rp 11.000 tapi dari serikat pekerja tidak setuju,” katanya saat ditemui di kantornya.

Ketidaksepakatan juga disampakan oleh Ketua Serikat Pekerja (Sekar) Perhutani, Eko Nopita mewakili sekitar 224 pekerja, meminta agar para pekerja dapat kenaikan upah 2,37 persen. Menurutnya, beban biaya hidup pasti bertambah dan harga-harga sembako mungkin ada yang naik.

“Dari aspirasi teman-teman, kita hanya mengusulkan paling tidak minimal ya Rp 60.000. Syukur-syukur bisa diatas itu, Alhamdulillah. Selain adanya pengeluaran tambahan di masa pandemi ini, alasan lainnya para pekerja meminta kenaikan upah dikarenakan adanya inflasi yang terjadi pada tahun mendatang,” ucapnya. (jam).