fbpx

GEGER! BANGUNAN BAKAL KANTOR KARANG TARUNA DESA GADU DIDIRIKAN DI TANAH WARGA TANPA IZIN

Bangunan bakal kantor sekretariat karang taruna Desa Gadu, Kecamatan Sambong, Kabupaten Blora didirikan di tanah milik warga tanpa izin pemilik membuat gaduh warga. Diduga bangunan tersebut berdiri di atas tanah Governor Ground (GG) atau tanah negara bebas.
Bangunan bakal kantor sektretariat karang taruna Desa Gadu, Kecamatan Sambong, Kabupaten Blora.

Sambong – Bangunan bakal kantor sekretariat karang taruna Desa Gadu, Kecamatan Sambong, Kabupaten Blora didirikan di tanah milik warga tanpa izin pemilik membuat gaduh warga. Diduga bangunan tersebut berdiri di atas tanah Governor Ground (GG) atau tanah negara bebas.

Pemilik tanah, Harini (40) warga Dusun Gadu RT 002 RW 005, Desa Gadu, Kecamatan Sambong mengaku bahwa bangunan tersebut berada di atas tanahnya sejak tahun 2016 silam tanpa seizinnya. Ia menilai berdasarkan keterangan yang ada dalam Sertipikat Hak Milik (SHM).

“Waktu dulu kok tiba-tiba dibangun, kemudian saya tanya kepada Kades (Kepala Desa), katanya mau dibangun sekretariat karang taruna tapi kok tidak izin saya, kan saya pemilik tanah. Malah marah-marah. Saya dituduh menyerobot tanah milik desa tanpa dasar yang kuat,” jelasnya, Kamis (21/4).

Kades Gadu, Andik Subeno bersama pemilik tanah bersepakat mengukur ulang tanah tanpa bantuan dari pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Blora. Jika terbukti bakal sekretariat karang taruna itu berada di atas tanah milik Harini maka pembangunan tidak dilanjutkan. Sebaliknya, jika masuk tanah GG maka pembangunan dilanjut. Namun upaya tersebut tidak membuahkan hasil.

Harini ketika membangun batas tanah tidak dilanjutkan karena hampir mengenai bangunan liar yang berukuran 6×3 meter tersebut. Ia malah dituduh merusak bangunan, diadukan oleh beberapa warga kepada Kepolisian Sektor (Polsek) setempat.

“Tanah saya kan miring, mau saya pondasi, tapi masih ada bangunan itu (bakal sekretariat karang taruna, red). Saya dilaporkan di Polsek Sambong atas tuduhan perusakan bangunan. Dipanggil melalui telepon untuk ke kantor polisi. Saya ya tidak tahu,” terangnya.

Sejak saat itu ia diperbincangkan oleh warga sekitar, lantaran dianggap menyerobot tanah milik desa sampai sekarang. Sejauh ini kasus tersebut belum menemui titik terang.

Saat dihubungi lewat panggilan ponsel, kepala desa Gadu tidak memberikan respons sampai berita ini ditayangkan.

“Kita terombang-ambing. Masih jadi pembicaraan warga sekitar. Kita ingin cepat selesai, padang, urip ayem namanya wong ndeso. Kami ingin mengembalikan nama baik. Saya berharap pihak yang terlibat itu mengakui dan bertandatangan. Yang sudah diukur BPN itu benar,” harap Harini. (Jam).