Blora, BLORANEWS – Satlantas Polres Blora menggelar razia odong-odong disejumlah wilayah di Kabupaten Blora pada Kamis (4/5/2023). Razia tersebut dilakukan menyusul terjadinya kecelakaan odong-odong di area Bukit Serut, Desa Singonegoro, Kecamatan Jiken, Blora.
Kanit Kamsel Satlantas Polres Blora, IPDA Hadi Sutomo mengatakan, razia ini dalam rangka mengimbau para pemilik odong-odong agar tidak beroperasi di jalan raya.
“Kami akan menindak tegas jika pemilik odong-odong masih membandel beroperasi di jalan raya,” ucap IPDA Hadi Sutomo.
Pelarangan beroperasinya odong-odong di jalanan telah diatur dalam undang-undang tahun 2009 nomor 22. Selain itu, kendaraan odong-odong juga tidak memiliki standar keamanan yang memadai.
“Odong-odong sudah lama dilarang beroperasi di jalanan karena
tidak dilengkapi keamanan yang memadai dan bisa membahayakan penumpang,” ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Kendaraan odong-odong dengan membawa sekitar 30 orang mengalami kecelakaan di area bukit Serut Blora. Akibatnya 10 orang mengalami luka-luka dimana 7 diantaranya masih berusia anak-anak.