Semarang – Angka kasus perkawinan usia anak di Jateng jumlahnya lebih dari 300 kasus. Pada September 2020 saja, pelaku perkawinan usia anak paling banyak adalah perempuan dengan 7.268 orang.
Beberapa wilayah di Jateng yang cukup banyak ditemukan kasus perkawinan usia anak. antara lain di Kabupaten Jepara, Pati, Blora dan Cilacap. Oleh karena itu, dibutuhkan upaya bersama untuk menekan atau mengurangi angka perkawinan usia anak di Jateng.
Retno Sudewi, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Jateng di sela diskusi “Gerakan Bersama Jo Kawin Bocah, Upaya Pencegahan Perkawinan Anak di Jawa Tengah” secara virtual mengatakan, ada beberapa program prioritas pembangunan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak salah satunya program pencegahan perkawinan usia anak. Karena, perkawinan usia anak cukup tinggi dan Jateng berada di persentase 10,2 persen.
“Kita akan melakukan gerakan secara masif, supaya angka perkawinan usia anak bisa turun. Jadi, tagline kita adalah Jo Kawin Bocah. Jo Kawin Bocah itu karena ada UU Nomor 16 Tahun 2019, supaya anak-anak tidak menikah di usia sebelum 19 tahun. Jadi, menikah harus di usia di atas 19 tahun itu adalah inti dari Jo Kawin Bocah,” kata Dewi seperti dikutip radioidola(dot)com, Rabu (18/11).
Lebih lanjut, dirinya menjelaskan sedang memilah faktor yang melatar belakangi perkawinan usia muda beserta solusinya.
“Persoalan-persoalan yang melatarbelakangi perkawinan usia anak sudah dipilah-pilah, dan dicari solusinya. Mulai dari faktor ekonomi, sosial budaya, pendidikan dan hamil di luar nikah,” pungkasnya. (Jyk)