Blora – Gugatan praperadilan dua tersangka dalam kasus dugaan pungli Pasar Induk Cepu, yakni Kabid Pasar Dindagkop dan UMKM Blora, Warso, dan mantan Kepala UPT Pasar Cepu, Sofaat ditolak hakim Pengadilan Negeri Blora.
Kepala Kejaksaan Negeri Blora, Yohanes Avilla Agus Awanto, mengatakan permohonan praperadilan terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka di tolak majelis hakim Pengadilan Negeri Blora.
“Intinya praperadilan oleh pemohon ditolak majelis hakim Pengadilan Negeri. Setelah ini ada pemeriksaan lagi, pemberkasan setelah itu P-21,” ucapnya saat ditemui Bloranews.com di Kantornya, Rabu (08/09).
Sementara itu, kuasa hukum tersangka Warso dan Sofaat, Kadi Sukarno, membenarkan hasil gugatan praperadilannya memang ditolak hakim. Menurutnya, hakim tidak mempertimbangkan pendapat ahli dan putusan Mahkamah Konstitusi .
“Praperadilan di tolak mas, karena hakim tidak mempertimbangkan pendapat ahli dan putusan MK yang mengharuskan ada pemeriksaan calon tersangka terlebih dulu sebelum menjadi tersangka,” jelasnya.
Disinggung terkait langkah selanjutnya, Kadi mengatakan akan mempelajari putusan tersebut secara keseluruhan. Dalam sidang tersebut berlangsung selama satu jam itu dari jam 11.00 -12.00 WIB.
“Akan pelajari putusannya secara utuh dan baru upaya hukum mas,” ucapnya singkat.
Sebagai informasi, gugatan praperadilan tersangka warso dan sofaat di register pada Jumat, 13 Agustus 2021. Nomor perkara : 2/Pid.Pra/2021/PN Bla, klasifikasi perkara : sah atau tidaknya penetapan tersangka dengan termohon Kepala Kejaksaan Negeri Blora. (Spt)