fbpx

HARI ANTI KORUPSI 2021: BERIKUT KASUS KORUPSI DI BLORA DUA TAHUN TERAKHIR

Tindakan korupsi termasuk kejahatan terbesar dalam sejarah kemanusiaan. Di Indonesia, korupsi masih menjadi problem besar. Selain terjadi di kota besar, di kota kecilpun marak terjadi tindakan korupsi.
Pendopo Kabupaten Blora.

Blora- Tindakan korupsi termasuk kejahatan terbesar dalam sejarah kemanusiaan. Di Indonesia, korupsi masih menjadi problem besar. Selain terjadi di kota besar, di kota kecilpun marak terjadi tindakan korupsi.

Di Blora hampir setiap tahun terjadi praktek korupsi yang menarik perhatian publik. Besaran nominal yang dikorupsi pun beragam, dari puluhan juta hingga milyaran rupiah.

Berikut beberapa kasus korupsi yang pernah terjadi di Blora dalam dua tahun terakhir.

1. Kasus Pungli Pasar Induk Cepu 2021 senilai Rp 865 juta. Kasus ini melibatkan Kepala Dinas Perdagangan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kadindagkop UKM). Dan bahkan ada dugaan uang pungli mengalir sampai Mantan Bupati Blora.

2. Kasus Korupsi Kungker DPRD Blora Periode 2014-2019 senilai Rp 625,45 juta. Kasus ini berawal dari adanya oknum anggota DPRD Blora yang diduga tidak hadir dalam banyak kungker namun namanya tetap tercatat.

3. Kasus korupsi anggaran program sapi bunting 2020 dalam program Upaya Khusus Sapi Induk Wajib Bunting (Upsus Siwab) tahun 2017 dan 2018. Mantan Kepala Dinas Peternakan dan Perikanan (Kadinakikan) Kabupaten Blora, Wahyu Agustini terlibat dalam kasus tersebut dan dituntut 6 tahun penjara.

4. Kasus Korupsi Dana Desa Kebonrejo, Kecamatan Banjarejo, Kabupaten Blora oleh mantan Kepala Desa Sumadi senilai Rp 263 juta. Tahun 2020 terdakwa dijatuhi hukuman 4 tahun penjara dan denda sebesar Rp 200 juta. (kin).