Bojonegoro, BLORANEWS.COM – Institut for Development and Society (IDFoS) Indonesia bersama elemen masyarakat sipil menyuarakan Sembilan Tuntutan Rakyat sebagai respon terhadap dinamika nasional dan daerah yang dinilai membutuhkan perbaikan tata kelola negara. Tuntutan ini diarahkan kepada pemerintah pusat, DPR RI, hingga pemerintah daerah.
Direktur IDFoS Indonesia, Dr. Joko Hadi Purnomo, menegaskan bahwa tuntutan tersebut lahir sebagai panggilan moral, bukan sekadar protes.
“Sembilan tuntutan ini bukan sekadar suara protes, tetapi panggilan moral agar negara hadir secara adil bagi seluruh rakyat. Pemerintah pusat hingga daerah, khususnya di Bojonegoro, harus membuka ruang dialog, memperbaiki kebijakan, dan menempatkan kepentingan rakyat di atas segalanya,” ujarnya, Selasa (2/9/2025).
Adapun Sembilan Tuntutan Rakyat yang disampaikan IDFoS Indonesia antara lain:
-
Mendesak Polri mengusut tuntas dugaan kekerasan aparat dalam pengawalan demonstrasi di berbagai daerah.
-
Meminta Presiden dan Ketua DPR RI membuka ruang aspirasi seluas-luasnya bagi rakyat.
-
Mendesak partai politik dan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) menindak tegas anggota DPR yang melanggar etika.
-
Menuntut revisi UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik agar lebih terbuka, transparan, dan berpihak pada rakyat.
-
Mendesak pengesahan UU Perampasan Aset dan UU Pembatasan Transaksi Uang.
-
Mendesak revisi UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi untuk memperkuat peran KPK.
-
Meminta pemerintah pusat hingga daerah tidak menaikkan pajak yang membebani rakyat serta melakukan efisiensi anggaran pejabat.
-
Mendesak Bupati dan DPRD Bojonegoro membuka ruang dialog yang transparan bersama masyarakat.
-
Mengajak seluruh elemen masyarakat menyampaikan aspirasi secara damai dan dialogis.
IDFoS Indonesia menegaskan bahwa suara rakyat ini perlu segera ditindaklanjuti oleh pemerintah pusat, DPR RI, hingga pemerintah daerah, khususnya Bojonegoro.
“Dengan keberanian melakukan perbaikan nyata, bangsa dan daerah akan semakin kokoh, adil, dan sejahtera,” pungkas Joko. (Jyk)






