Blora – Kapolres Blora AKBP Saptono memaparkan tiga belas poin larangan bagi anggota polisi dalam
Pemilu 2018 / 2019.
Hal ini disampaikannya dalam arahan Kapolres Blora tentang Netralitas Polri dalam Pemilu 2018 / 2019 di aula Arryaguna Mapolres Blora, Rabu (21/02).

Ketiga belas poin larangan tersebut meliputi,
(1) Anggota Polri dilarang mendeklarasikan diri sebagai calon kepala daerah / calon wakil kepala daerah / caleg.
(2) Dilarang menerima / meminta / menditribusikan janji / hadiah / bantuan / sumbangan dalam bentuk apapun dari parpol / pasangan calon (paslon) / tim sukses dalam kegiatan pemilu.
(3) Dilarang menggunakan / memesan / menyuruh orang lain untuk memasang atribut bertuliskan / bergambar parpol / paslon / caleg.
(4) Dilarang menghadiri / menjadi pembicara dalam kegiatan deklarasi / rapat / kampanye pertemuan partai politik. Kecuali untuk melaksanakan pengamanan berdasarkan surat perintah tugas.
(5) Dilarang mempromosikan / menanggapi /menyebarluaskan gambar / foto paslon / caleg. (6) Dilarang melakukan foto bersama paslon / caleg.
(7) Dilarang memberikan dukungan politik dan keberpihakan dalam bentuk apapun kepada paslon / caleg. (8) Dilarang menjadi pengurus / anggota tim sukses paslon / caleg.
(9) Dilarang menggunakan kewenangan / keputusan / tindakan yang dapat menguntungkan / merugikan paslon / caleg.
(10) Dilarang memberikan fasilitas dinas maupun fasilitas priibadi untuk kepentingan paslon / caleg selama masa kampanye.
(11) Dilarang melakukan kampanye hitam terhadap paslon / caleg. Serta dilarang menganjurkan golpun kepada masyarakat.
(12) Dilarang memberikan informasi hasil perhitungan suara kepada siapa pun pada pemungutan suara Pemilu / Pemilukada.
(13) Dilarang menjadi panitia umum Pemilu, anggota KPU dan Panwaslu serta turut campur tangan dalam menentukan dan menetapkan peserta pemilu.
Penyunting : Syaiful Huda