fbpx

INI DAFTAR LARANGAN BAGI ANGGOTA POLISI DALAM PEMILU 2018 / 2019

Jajaran Polres Blora mengikuti arahan tentang Netralitas Polri dalam Pemilu 2018 / 2019 di aula Arryaguna Mapolres Blora, Rabu (21/02).

Blora – Kapolres Blora AKBP Saptono memaparkan tiga belas poin larangan bagi anggota polisi dalam
Pemilu 2018 / 2019.

Hal ini disampaikannya dalam arahan Kapolres Blora tentang Netralitas Polri dalam Pemilu 2018 / 2019 di aula Arryaguna Mapolres Blora, Rabu (21/02).

 

Jajaran Polres Blora mengikuti arahan tentang Netralitas Polri dalam Pemilu 2018 / 2019 di aula Arryaguna Mapolres Blora, Rabu (21/02).

 

Ketiga belas poin larangan tersebut meliputi,

(1) Anggota Polri dilarang mendeklarasikan diri sebagai calon kepala daerah / calon wakil kepala daerah / caleg.

(2) Dilarang menerima / meminta / menditribusikan janji / hadiah / bantuan / sumbangan dalam bentuk apapun dari parpol / pasangan calon (paslon) / tim sukses dalam kegiatan pemilu.

(3) Dilarang menggunakan / memesan / menyuruh orang lain untuk memasang atribut bertuliskan / bergambar parpol / paslon / caleg.

(4) Dilarang menghadiri / menjadi pembicara dalam kegiatan deklarasi / rapat / kampanye pertemuan partai politik. Kecuali untuk melaksanakan pengamanan berdasarkan surat perintah tugas.

(5) Dilarang mempromosikan / menanggapi /menyebarluaskan gambar / foto paslon / caleg. (6) Dilarang melakukan foto bersama paslon / caleg.

(7) Dilarang memberikan dukungan politik dan keberpihakan dalam bentuk apapun kepada paslon / caleg. (8) Dilarang menjadi pengurus / anggota tim sukses paslon / caleg.

(9) Dilarang menggunakan kewenangan / keputusan / tindakan yang dapat menguntungkan / merugikan paslon / caleg.

(10) Dilarang memberikan fasilitas dinas maupun fasilitas priibadi untuk kepentingan paslon / caleg selama masa kampanye.

(11) Dilarang melakukan kampanye hitam terhadap paslon / caleg. Serta dilarang menganjurkan golpun kepada masyarakat.

(12) Dilarang memberikan informasi hasil perhitungan suara kepada siapa pun pada pemungutan suara Pemilu / Pemilukada.

(13) Dilarang menjadi panitia umum Pemilu, anggota KPU dan Panwaslu serta turut campur tangan dalam menentukan dan menetapkan peserta pemilu.

Penyunting : Syaiful Huda