Blora, BLORANEWS – Silaturahmi Nasional Persatuan Perangkat Desa Indonesia (SILATNAS PPDI) JILID III, sedianya akan dilaksanakan Instana Presiden Republik Indonesia pada 25 januari 2023 mendatang.
Sejumlah rekomendasi dalam Gelaran silatnas seperti yang diterima redaksi, Surat ditandatangani ketua pengurus pusat Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI Muh Tahrir, S.Pd. dan sekjen Soedjoko S.pd. tersebut secara garis besar terdiri dari dua pokok yaitu terkait Kejelasan dan Penguatan Status Perangkat Desa dan Peningkatan Kesejahteraan Perangkat Desa.
Pertama, terkait Kejelasan dan Penguatan Status Perangkat Desa, Masih banyak terjadi pemberhentian Perangkat Desa tidak tidak sesuai dengan Peraturan PerundangUndangan. Dan kebanyakan bernuansa muatan politik pasca Pemilihan Kepala Desa.
Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Merekomendasikan, dalam rangka menguatkan kedudukan Perangkat Desa sebagai bagian dari penyelenggara Pemerintahan, dan pentingnya Administrasi Pemerintahan Desa, mendesak kepada Pemerintah agar segera menerbitkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Nomor Induk Perangkat Desa (NIPD).
Dasar Hukum rekomedasi : 1. Undang-Undang No. 6 Tahun 2014. 2. Peraturan Pemerintah No. 43 Tahun 2014 3. Peraturan Pemerintah No. 47 Tahun 2015 4. Permendagri Nomor 67 Tahun 2017. 5. Permendagri Nomor 47 Tahun 2016.
Munculnya isu dari organisasi lain yang menginginkan masa jabatan Perangkat Desa sama dengan masa jabatan Kepala Desa, dan adanya isu evaluasi secara komprehensif terhadap Permendagri Nomor 67 Tahun 2017.
Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) menolak secara tegas masa jabatan Perangkat Desa sama dengan masa jabatan Kepala Desa, dan tetap mempertahankan masa jabatan Perangkat Desa sampai dengan usia 60 tahun dan tetap mempertahankan peran/rekomendasi Camat dalam pengangkatan dan pemberhentian Perangkat Desa.
Dasar Hukum rekomendasi 1. Undang-Undang No. 6 Tahun 2014. 2. Peraturan Pemerintah No. 43 Tahun 2014 3. Peraturan Pemerintah No. 47 Tahun 2015 4. Permendagri Nomor 67 Tahun 2017.
Fungsi Kepala Daerah sebagai Pembina dan Pengawas Penyelenggaraan Pemerintah Desa masih ada yang belum jalan secara semestinya, dimana masih ada yang membiarkan kasus pemberhentian Perangkat Desa dan tidak memberikan sanksi kepada Kepala Desa yang melanggar Peraturan PerundangUndangan.
Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) mengusulkan adanya sanksi bagi Kepala Desa, Kepala Daerah selaku Pembina dan Pengawas Penyelenggaraan Pemerintah Desa yang tidak melaksanakan dan terkesan membiarkan pelanggaran pelaksanaan ketentuan Peraturan PerundangUndangan yang berlaku.
Dasar hukum rekomendasi : 1. Undang-Undang No. 6 Tahun 2014. 2. Peraturan Pemerintah No. 43 Tahun 2014 3. Peraturan Pemerintah No. 47 Tahun 2015 4. Permendagri Nomor 67 Tahun 2017.
Munculnya Permendagri Nomor 84 Tahun 2015 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) Pemerintah Desa menimbulkan permasalahan di sebagian wilayah dimana Pemerintah Daerah tidak mengakui kedudukan staf Perangkat Desa yang tidak menduduki jabatan (Sekdes, Kaur, Kasi dan Kadus) sebagai bagian dari Perangkat Desa.
Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) mengusulkan Perubahan Permendagri Nomor 84 Tahun 2015 tentang SOTK Pemerintah Desa dimana Perangkat Desa yang diangkat sebelum UU 6 Tahun 2014 dan Permendagri 67 Tahun 2017 akibat dampak Permendagri 84 Tahun 2015, dan menduduki jabatan (staf), tetap berkedudukan sebagai Perangkat Desa dan berhak mendapatkan Penghasilan tetap yang sama sebagaimana yang diterima oleh Perangkat Desa yang menduduki Jabatan Kaur, kasi dan Kadus.
Dasar hukum rekomendasi : 1. Undang-Undang No 5 Tahun 1979 2. Undang-Undang No. 22 Tahun 1999 3. Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 4. Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 5. Peraturan Pemerintah No. 43 Tahun 2014 6. Peraturan Pemerintah No. 47 Tahun 2015 7. Permendagri No. 84 Tahun 2015 8. Permendagri No. 67 Tahun 2017.
Dalam pasal 508 bis KUHP disebutkan “ Barang siapa dimuka umum tanpa wenang memakai pakaian yang menyamai pakaian jabatan yang ditetapkan untuk pegawai negeri atau pejabat yang pekerja pada Negara, pada suatu provinsi, pada suatu daerah yang berdiri sendiri yang diakui atau yang diatur dengan Undang-Undang sehingga patut ia dapat dipandang orang sebagai Pegawai atau Pejabat itu, diancam dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah “
Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) mendesak kepada Pemerintah agar segera menerbitkan Permendagri tentang Pakaian Dinas dan Atribut Perangkat Desa. Sehingga pakaian dinas Perangkat Desa dapat seragam di seluruh wilayah Indonesia.
Dasar hukum rekomendasi : 1. Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 2. Peraturan Pemerintah No. 43 Tahun 2014. 3. Peraturan Pemerintah No. 47 Tahun 2015 Pasal 71 Ayat (1) dan Ayat (2).
Kedua, Peningkatan Kesejahteraan Perangkat Desa. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 belum sepenuhnya dilaksanakan di wilayah Indonesia, masih ada Pemerintah Daerah yang memberikan Penghasilan Tetap Perangkat Desa tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan. Dan sistem penyaluran masih ada yang tidak rutin setiap bulan (ada yang 3 bulan, 6 bulan bahkan di akhir tahun).
Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) mengusulkan : a. Penghasilan Tetap dan Tunjangan bersumber dan dialokasikan dari APBN melalui Dana Alokasi Umum (DAU) secara terpisah. b. Penghasilan Tetap dengan memperhatikan Masa Kerja dan Jabatan. c. Penghasilan Tetap ke – 13 dan 14. d. Revisi Pasal 100 Ayat (1) huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang perubahan kedua atas PP 43 Tahun 2014, yang semua paling banyak 30% dari jumlah Anggaran Belanja Desa untuk mendanai : 1. Penghasilan Tetap dan Tunjangan Kepala Desa, Sekretaris Desa dan Perangkat Desa Lainnya; dan 2. Tunjangan dan Opersional Badan Permusyawaratan Desa. Diubah menjadi : Paling banyak 30 % dari Anggaran Belanja Desa untuk mendanai penghasilan Tetap dan Tunjangan Kepala Desa, Sekretaris Desa dan Perangkat Desa Lainnya;
Dasar hukum rekomendasi : 1. Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 2. Peraturan Pemerintah No. 43 Tahun 2014. 3. Peraturan Pemerintah No. 47 Tahun 2015 4. Peraturan Pemerintah No. 11 Tahun 2019
Pemberian Tunjangan bagi Perangkat Desa antar wilayah di Indonesia tidak sama.
Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) mengusulkan adanya tunjangan yang terdiri dari : a. Tunjangan Jabatan. b. Tunjangan Istri/suami. c. Tunjangan Anak. dan d. Tunjangan Beras.
Dasar hukum rekomendasi : 1. Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 2. Peraturan Pemerintah No. 43 Tahun 2014. 3. Peraturan Pemerintah No. 47 Tahun 2015 4. Peraturan Pemerintah No. 11 Tahun 2019
Belum semua Perangkat Desa memperoleh Jaminan Sosial dan Jaminan Ketenagakerjaan.
Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) mengusulkan semua Perangkat Desa agar diberikan Jaminan Sosial dan Jaminan Ketenagakerjaan terdiri dari : a. Jaminan Kesehatan. b. Jaminan Kecelakaan Kerja c. Jaminan Kematian d. Jaminan Hari Tua, dan e. Jaminan Pensiun.
Dasar hukum rekomendasi : 1. Undang-Undang No. 24 Tahun 2011. 2. Undang-Undang No. 6 Tahun 2014. 3. Peraturan Pemerintah No. 43 Tahun 2014. 4. Peraturan Pemerintah No. 47 Tahun 2015
Tanah Bengkok / Kas Desa adalah hak asal-usul desa yang sudah ada sejak sebelum lahirnya Negara Kesatuan republik Indonesia.
Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) tetap mempertahakan bahwa Tanah Bengkok sebagai tambahan tunjangan Kepala Desa dan Perangkat Desa yang pengelolaannya melekat pada Kepala Desa dan Perangkat Desa.
Dasar hukum rekomendasi : Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang UUPA.
Sementara itu, Ratusan Perangkat desa di Kabupaten Blora rencananya turut hadir dalam gelaran Silatnas tersebut.
“Sementara yang siap 8 bus dari 7 kecamatan mas, Insya Allah akan bertambah, karena Korcam PPDI ada sedang koordinasi dan belum memberikan laporan.” Terang Ketua Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Blora, Cuk Suwartono pada jurnalis Bloranews.com. (14/01)
Dalam undangan yang diterima, Peserta silatnas dari penjuru Indonesia akan melakukan longmarch dari Monas/Istiqlan menuju Arena silatnas yaitu di Instana Presiden Republik Indonesia.
Dalam agendanya, Silatnas PPDI Jilid 111 akan menyampaikan sejumlah aspirasi terkait Kejelasan dan Penguatan Status Perangkat Desa dan Peningkatan Kesejahteraan Perangkat Desa. (dj)