fbpx

INI IDENTITAS PELAKU PERAMPOKAN YANG BERHASIL DIBEKUK PETUGAS

Konferensi pers di mapolres Blora
Konferensi pers di mapolres Blora

Blora- Ini identitas ke enam pelaku perampokan sadis yang sempat menggasak rumah milik Sagiyo (55) warga Kelurahan Sonorejo RT 02 RW 03 Kecamatan Blora Kabupaten Blora pada Jumat (13/11) lalu.

Penangkapan kawanan perampok tersebut dipimpin oleh Kaur Bin Ops Satreskrim Polres Blora Iptu Edi Santosa dan Kanit Buser Ipda Budi Santosa dan berikut berikut nama-nama pelaku pelaku.

RA (23) warga Kecamatan Batangan Kabupaten Pati, M (30) warga Kecamatan Wonorejo Kabupaten Pasuruan Jatim, WH (30) warga Kecamatan Wonorejo Kabupaten Pasuruan Jatim, KA (30) warga Pasuruan Jatim, S (37) warga kabupaten Rembang, serta R (36) salah satu warga Kabupaten Banyumas. 

Dalam konferensi persnya di halaman belakang Polres Blora, Kapolres Blora, AKBP Ferry Irawan yang diwakili Kasat Reskrim AKP Setiyanto didampingi oleh Kapolsek Blora AKP Joko Priyono serta Kasat Sabhara Iptu Isnaeni

“Kita berhasil mengamankan tersangka pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan di Kelurahan Sonorejo, di wilayah Kabupaten Kuningan, Jawa Barat,” ungkapnya. Selasa (17/11).

Lebih lanjut, AKP Setiyanto menceritakan kejadian awal peristiwa tersebut, setelah sebelumnya mendapatkan laporan peristiwa tersebut. Selanjutnya jajaran Satreskrim Polres Blora bersama Unit Reskrim Polsek Blora langsung melakukan olah TKP dan penyelidikan. 

Dibantu Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jateng, petugas berhasil mengamankan satu pria berinisial RA (23) yang diduga berperan sebagai sopir saat kejadian tersebut berhasil diamankan di wilayah Kabupaten Rembang. 

“Minggu, (15/11/2020) kita telah berhasil mengamankan satu orang tersangka di wilayah Rembang, kemudian kita kembangkan lagi, hingga akhirnya kita lakukan pengejaran hingga wilayah Jawa Barat, dan di Kabupaten Kuningan Ke 5 tersangka lainnya berhasil kita amankan,” terang Kasat Reskrim.

Dalam penangkapan ke 5 pelaku tersebut sempat viral pasalnya ke 5 pelaku berusaha melarikan diri, ketika disergap oleh petugas saat berada di jalan raya yang padat arus di wilayah Kuningan, Jawa Barat.

Sebelumnya seperti yang diberitakan Bloranews, ke enam pelaku perampokan sadis ini berhasil membawa kabur uang Rp 5 juta rupiah, 1 unit Handphone merk VIVO S1, serta 1 unit Handphone merk VIVO Y30 dan sejumlah perhiasan berupa satu buah kalung emas dan bandul dengan berat 40 gram, serta 3 buah gelang emas dengan berat masing-masing 10 gram. Sehingga total kerugian mencapai Rp 57 juta rupiah.

Pelaku juga menyekap korban beserta suami dan anaknya di dalam kamar dengan mulut ditutup lakban, dan kaki, tangannya diikat dengan kabel dan selimut.

“Tersangka dijerat pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara,” pungkasnya. (Jyk)