fbpx

INI KETERANGAN SAKSI TERKAIT OTT PTSL DI DESA KAWENGAN JEPON

Kades Kawengan Kecamatan Jepon terjaring OTT saat melakukan pungli terkait pengurusan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Jepon – Saksi kunci kasus yang menjerat Kades Kawengan akhirnya buka suara. Saksi tersebut merupakan Kasi Pemerintahan Desa Kawengan, Ramelan. Sebelumnya, Ramelan menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Mapolres Blora terkait kasus pungutan liar (pungli) di desa tersebut.

Kepada awak media, Ramelan mengungkapkan, operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Kades Kawengan Kecamatan Jepon, Sunarto, berlangsung pada Jumat (10/08) di kantor desa setempat. OTT ini terkait pungli dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di desa tersebut.

 

Foto Ilustrasi : Kades Kawengan Kecamatan Jepon terjaring OTT saat melakukan pungli terkait pengurusan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

 

“Kaget saya, tau – tau datang, ditanya – tanyai langsung diamankan ke kantor Polres Blora. Dua kali saya diperiksa, sore sekitar jam 3 dan malam jam 19.30,” jelas Ramelan seperti dikutip Blora Pos, Senin (13/08).

Seperti diberitakan sebelumnya, di Desa Kawengan ada 994 petak yang didaftarkan ke PTSL. Dari kesepakatan musyawarah desa (musdes) di sepakati biaya mengikuti PTSL di patok Rp 250 ribu. Akan tetapi, Kades menambah biaya sebesar Rp 200 ribu di luar kesepakatan musdes.

“Kalo tidak bayar itu, Kades tidak akan membubuhkan tanda tangan, dan resikonya jika kelak sertifikat tanah telah jadi maka akan ditahan di kantor desa,” terangnya.

Ramelan juga mengatakan, dirinya telah mengingatkan kepada Kades Kawengan bahwa perbuatan ini melanggar hukum. Alih-alih mendengarkan nasehat Ramelan, Kades melarangnya memberikan kwitansi pembayaran kepada peserta PTSL.

“Jika mengambil uang jangan berikan kuwitansi. Biar tidak ada bukti, terlebih jika ketahuan wartawan, LSM atau aparat bisa celaka,” ucapnya menirukan perintah Kades tersebut.

Selanjutnya, Ramelan juga menerangkan bahwa dari pungli Rp. 200 ribu tersebut, Rp. 50 ribu diterima perangkat desa dan sisanya diberikan kepada Kades. Selain Ramelan, sejumlah perangkat desa Kawengan juga menjalani pemeriksaan kepolisian.

“Diantaranya Bayan, Mudin serta ketua, serketatis dan bendahara PTSL. Kalo panitia PTSL itu diambil dari tokoh masyarakat desa ini,” pungkasnya.

 

Reporter : Imanan