fbpx

INI LIMA DAKWAAN JPU KEPADA EKS DIRUT PT GMM

Eks Dirut GMM Blora, Kamadjaya (baju putih) bersama pengacaranya di Pengadilan Negeri (PN) Blora (Jawa Pos).

Blora – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Blora membacakan lima dakwaan terhadap eks Dirut PT Gendis Multi Manis (GMM), Kamadjaya. Sidang ini dipimpin majelis hakim Dwi Ananda Fajarwati, dengan anggota Morindra Kresna dan Endang Dwi.

Kamadjaya, yang sebelumnya merupakan tersangka kasus dugaan kepemilikan gula tidak ber-SNI dan melakukan penimbunan gula ini didampingi dua pengacaranya, Heriyanto dan Idris. Berikut ini lima dakwaan JPU Kejari Blora, Hary Riyadi dan Karyono, kepada eks Dirut PT GMM tersebut.

 

Eks Dirut GMM Blora, Kamadjaya (baju putih) bersama pengacaranya di Pengadilan Negeri (PN) Blora (Jawa Pos).

 

Dilasir Jawa Pos Radar Kudus, Rabu (22/08), pertama, Kamadjaya didakwa dengan Pasal 113 UU RI No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan lantaran memproduksi barang yang tidak ber-SNI.

Kedua, Kamadjaya didakwa dengan Pasal 120 Ayat (1) UU RI No 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian.

Kamadjaja dinilai dengan sengaja memproduksi, mengimpor, dan/atau mengedarkan barang dan/atau jasa industri yang tidak memenuhi SNI, spesifikasi teknis, dan/atau pedoman tata cara yang diberlakukan secara wajib di bidang Industri sebagaimana dimaksud Pasal 53 Ayat (1) Huruf b.

Ketiga, Kamadjaya didakwa dengan Pasal 65 UU RI Nomor 20 Tahun 2014 tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian. Di mana Kamadjaja didakwa tidak memiliki sertifikat SNI atau memiliki sertifikat tetapi habis masa berlakunya, dibekukan sementara, atau dicabut dengan sengaja.

Keempat, Kamadjaya didakwa dengan Pasal 62 Ayat (1) UU RI No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Yaitu pelaku usaha dilarang memproduksi dan atau memperdagangkan barang dan atau jasa yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ketentuan perundang-undangan tersebut, sebagaimana dimaksud Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 13 ayat (2), Pasal 15, Pasal 17 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf e, ayat (2) dan Pasal 18.

Terakhir, Kamadjaya didakwa dengan Pasal 140 Undang-Undang RI No 18 Tahun 2012 tentang Pangan. Yaitu memproduksi dan memperdagangkan pangan yang dengan sengaja tidak memenuhi standar keamanan pangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 Ayat (2).

 

 Reporter : Imanan