Blora, BLORANEWS – Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Dana PNBP di Kantor Satlantas Polres Blora tahun 2021 oleh Dua oknum anggota Kepolisian Resor (Polres) Blora, Etana Fany Jatnika dan Eka Mariyani semakin terang benderang. Totalnya mencapai Rp 3.049.380.000. Terdakwa Eka juga sudah mengembalikan Rp 1.398.880.000. Tinggal Rp 1.650.500.000 yang hingga saat ini belum dikembalikan.
Lantas bagaimana uang tersebut dikumpulkan, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Darwadi membeberkan dalam sidang perdana hari ini. Dimana uang tersebut didapat selama tahun 2021. Mulai bulan Januari hingga Desember. Setiap kali setor rata-rata kurang bayar. Mulai Rp 16.600.000 hingga Rp 754.125.000.

JPU Darwadi mengungkapkan, berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Jawa Tengah tentang Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Dana PNBP di Kantor Satlantas Polres Blora tahun 20721 sejumlah Rp 3.049 380.000. Rincainnya (Lihat Grafis, red).
Kedua oknum polisi suami istri tersebut didakwa Pasal 2 dan 3 UU Tipikor. Keduanya diduga melakukan tindak pidana korupsi berupa Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Polres Blora. (Jam)