fbpx

INILAH PEJABAT YANG HARUS MUNDUR SAAT NYALEG

Logo KPU.

Blora, BLORANEWS – Dalam pemilihan umum legislatif, seorang pejabat publik ada persyaratan yang harus dipenuhi ketika ingin nyaleg. Namun siapa saja kira-kira pejabat publik tersebut.

Pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten Blora akan diumumkan tanggal 24-30 April 2024. Kemudian tanggal 1-14 Mei 2023 pendaftaran bakal calon.

Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Blora, Ahmad Solikin menyebutkan beberapa pejabat yang harus mengundurkan diri dari jabatannya ketika ingin mendaftarkan diri sebagai bakal calon anggota DPRD.

Dia mengatakan bagi kepala desa maupun perangkat desa (perades) yang masih aktif dan ingin mendaftar menjadi peserta pemilu harus membuat surat pengunduran diri.

“(Kades dan perades yang masih aktif) harus mengundurkan diri yang tidak bisa ditarik kembali, sampai 14 Mei 2023, persyaratan hari terakhir pendaftaran bakal calon,” jelasnya saat ditemui di kantor KPU Blora, Selasa (18/4/2023).

Selain kades dan perades, Solikin juga menyebutkan, surat pernyataan pengunduran diri juga berlaku oleh pejabat diantaranya Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI dan Polisi.

“Tanggal 14 Mei posisinya harus menyerahkan SK pemberhentian. Tapi ketika sampai batas tanggal 14 nanti kok belum terbit (sk pemberhentian), maka bakal calon melampirkan bukti surat pengunduran diri yang tidak bisa ditarik kembali,” ucap Solikin.

Para pejabat tersebut bisa mendapatkan SK tersebut dari instansi tempat dia bekerja.

Lebih lanjut, syarat lain dari bekal nyaleg ialah memiliki ijazah paling rendah tingkat Sekolah Lanjutan Tingkat Atas (SLTA) setara Sekolah Menengah Atas (SMA).

“Persyaratan calon kalau urusan pendidikan paling rendah adalah SMA, maka ijazah yang wajib dicantumkan adalah ijazah SMA. Tapi ketika mau mencantumkan gelar akademik, Ijazah yang diikutkan adalah s1,” jelasnya.

Melegalisir ijazah dapat dilakukan di sekolah masing-masing caleg. Namun ketika sekolah tersebut sudah tidak beroperasi, ijazah bisa dilegalisir melalui Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah.

“Umpamanya di SMA Negeri ‘A’ legalisirnya ya di sekolahan situ. Tapi kalau sekolah sudah bubar legalisirnya diurus di korwil. Karena SMA itu kewenangan Provinsi,” ucapnya. (Jam)