fbpx

INISIATIF “UANG THUK” DARI PETAHANA, PENGAMAT: ADA UNSUR PIDANA

Balaidesa Bleboh Kecamatan Jiken Kabupaten Blora
Balaidesa Bleboh Kecamatan Jiken Kabupaten Blora

Jiken- Munculnya uang saku bagi pemilih atau yang disebut “uang Thuk” di Pilkades Desa Bleboh Kecamatan Jiken secara jelas merupakan inisiatif dari calon petahana, Baskoro Santiko. Hal itu ditegaskan oleh Ketua Panitia Pilkades setempat, Sujito.

 

Balaidesa Bleboh Kecamatan Jiken Kabupaten Blora
Balaidesa Bleboh Kecamatan Jiken Kabupaten Blora

 

“Kalau kurang jelas dan butuh keterangan gambalng, langsung saja ke Pak Baskoro. Dia yang mengusulkan adanya uang Thuk. Mungkin, disini dekat dengan desa sebelah (desa Kedewan Kecamatan Kasiman Bojonegoro, red), juga ada uang Thuk,” kata Sujito di Kantor Desa Bleboh sesaat setelah mengumpulkan timses masing-masing Cakades terkait uang Thuk, Jumat (26/7).

Baca: AROMA POLITIK UANG BERKEDOK IURAN CAKADES

Dikatakannya juga, dalam Pilkades Bleboh terakhir kali di tahun 2013, hal itu juga sudah berlaku. Kala itu, diketahui, dalam regulasi memang dipersyaratkan adanya minimal kehadiran dan partisipasi pemilih. “Gimana ya, karena ini sudah adat. Seperti Pilkades yang lalu,” imbuhnya.

Sujito pun menepis kalau pihak panitia telah memfasilitasi lolosnya iuran uang Thuk. Pasalnya, secara teknis, iuran tersebut ditangani bersama timses dengan tanpa melibatkan panitia. Padahal, secara kasat mata, pihak panitia memfasilitasi dan mengundang timses untuk membahas teknis pendistribusian uang Thuk tersebut.

“Kalau panitia gak terlibat. Ini (rapat, red) ini kan cuma mempertemukan aja, bagimana kesepakatan mereka (timses, red) sendiri. Teknisnya, kita (panitia, red) tidak ikut-ikutan,” kilahnya.

Sementara itu, munculnya iuran uang Thuk, menurut praktisi hukum Blora, Zainul Arifin, merupakan hal yang tidak dapat dibenarkan dan berpotensi terjadi pelanggaran hukum. Di sisi lain, hal ini juga memberatkan para kontestan Pilkades.

“Heran saja saya pada panitia yang menyusun anggaran sebegitu besar dan seolah dibiarkan saja. Bukankah sudah jelas dalam Perbup disebutkan, mana mana kebutuhan yang bisa didanai, baik dari bantuan keuangan maupun dari PAD,” komentarnya.

Pihaknya mendorong tim pembina dan tim pengawas Pilkades Serentak Blora 2019 untuk menyikapi hal ini. Sehingga, panitia dapat mengevaluasi anggaran Pilkades sesuai dengan petunjuk, kepatutan dan kebutuhan.

“Harusnya di saat seperti ini, tim pembina dan tim pengawas hadir dan memberi arahan. Memang dalam Perda ataupun UU Desa tidak diatur tentang hal itu, tapi dalam KUHP, hal tersebut jelas dilarang. Bagi pemberi dan penerima ada ancaman pidananya,” pungkasnya.

Camat Jiken, Catur Pambudi Amperawan mengaku telah melakukan klarifikasi dengan memanggil panitia Pilkades yang bersangkutan. Pihaknya mengatakan telah mengoreksi anggaran yang diajukan panitia tersebut.

“Tentang honor panitia dari anggaran yang diajukan tersebut, akhirnya yang disetujui besarannya sesai Perbup,” terang Catur usai memanggil panitia Pilkades Bleboh hari ini, Minggu (28/07). (top)