fbpx

JADI SAKSI KASUS KORUPSI ‘SAPI BUNTING’, BEGINI TANGGAPAN SEKDA BLORA

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Blora, Komang Gede Irawadi
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Blora, Komang Gede Irawadi

Blora- Bupati dan Sekda Blora diperiksa Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah, sebagai saksi atas kasus korupsi dalam program Upaya Khusus Sapi Indukan Wajib Bunting (Upsus Siwab) Dinakikan Blora 2017, Rabu (06/11) kemarin. Keduanya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Karsimin.

“Kalau saya, (diminta menjawab) sekitar 20 pertanyaan (oleh penyidik),” kata Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Blora, Komang Gede Irawadi, Kamis (07/11).

Diberitakan sebelumnya, Kasus korupsi yang ditengarai merugikan keuangan negara hingga mencapai Rp 2 milyar tersebut menyeret mantan Kepala Dinakikan Blora, Wahyu Agustini dan mantan Sekretaris Dinakikan Blora, Karsimin sebagai tersangka. Keduanya terancam hukuman 20 tahun penjara.

Saat ini, tersangka Wahyu Agustini menjalani penahanan ditahan di Rutan Kelas II Wanita Semarang. Sedangkan tersangka Karsimin ditahan di Rutan Kelas I Kedungpane Semarang. Sekda mengaku, pihaknya beberapa waktu lalu sempat berupaya membesuk kedua tersangka ini.

“Senin kemarin, saya dan teman teman sudah datang untuk menjenguk beliau berdua dengan membawa surat izin. Tapi sayangnya, tidak boleh masuk karena waktunya sudah lewat. Lain waktu pasti akan kami besuk lagi,” ujar Komang.

Sebelumnya, pihak Pemkab Blora mengkaji bantuan hukum untuk para tersangka yang saat ditahan masih aktif sebagai pegawai Pemkab tersebut. Belakangan, upaya ini tidak dapat dilakukan lantaran ada aturan yang melarangnya.

“Bantuan hukum tidak boleh diberikan dari Pemkab karena kasus Pidana,” imbuh Komang.

Wahyu Agustini saat ini menjabat sebagai staf Ahli Bupati Blora bidang Ekonomi dan Pembangunan, sedangkan Karsimin merupakan Sekretaris Dinas Perpustakaan dan Kearsipan. Akibat kasus ini, keduanya tidak dapat menjalankan tugasnya dan sampai sekarang belum ditunjuk penggantinya.

“Sementara masih kosong,” pungkas Komang. (jyk)