fbpx

JADI TEMUAN, GURU HONORER, PERANGKAT DESA DAN PKH SALAHI ATURAN

Anggota DKPP
Sumber foto : Website DKPP.

Jakarta, BLORANEWS – Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Heddy Lugito mengungkapkan aturan perundangan bahwa petugas ad hoc pemilu tidak boleh merangkap pekerjaan yang digaji lewat APBN.

Sejumlah temuan muncuat saat persidangan etik yang ditangani DKPP. Pada sidang itu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dilaporkan atas dugaan pelanggaran pada rekrutmen petugas ad hoc di Lebak, Banten.

Pada sidang itu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dilaporkan atas dugaan pelanggaran pada rekrutmen petugas ad hoc di Lebak, Banten yang merekrut guru honorer hingga perangkat desa petugas ad hoc pemilu.

“Guru honorer masuk sebagai penyelenggara ad hoc, panwascam (panitia pengawas kecamatan) atau PPK (panitia pemilihan kecamatan). Kemudian, perangkat desa ada juga yang direkrut, PKH-pekerja pendamping sosial di sana-itu direkrut sebagai anggota panwascam,” kata Heddy di Kantor DKPP, Jakarta. (31/12).

Menurutnya, hal- hal terkait rekrutmen petugas ad hoc pemilu semacam itu harusnya tidak terjadi karena pemilu sudah berlangsung selama enam kali.

“Menurut kami, mestinya hal-hal semacam itu tak perlu terjadi lagi karena kita sudah melakukan pemilu yang demokratis itu keenam kali,” ujarnya seperti dilansir dari sejumlah media nasional.

Persoalan rekrutmen petugas ad hoc pemilu mendominasi laporan yang masuk di DKPP. Dari jumlah total 89 laporan selama 2022, 38 laporan berkaitan dengan rekrutmen panwascam dan 30 laporan mengenai rekrutmen PPK.

“Saya wanti-wanti kepada KPU dan Bawaslu tingkat kabupaten/kota untuk melakukan rekrutmen lebih profesional,” jelasnya.

Diketahui, pemerintah telah mengatur bahwa petugas penyelenggara pemilu tidak boleh merangkap jabatan. Hal itu tertuang dalam Pasal 21 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

“Dua penyelenggara pemilu yang ad hoc ini adalah ujung tombak untuk penyelenggaraan pemilu. Kalau rekrutmen bermasalah, artinya bermasalah? Itu seperti tadi perangkat desa dijadikan penyelenggara ad hoc, guru honorer dijadikan penyelenggara ad hoc, petugas PKH pendamping keluarga harapan dijadikan penyelenggara ad hoc padahal mereka sama-sama sudah menerima honor dari APBN,” pungkas Heddy.

Sementara itu, Dihubungi melalui Pesan singkat, Ketua KPU Blora, M. Khamdun enggan berkomentar terkait hal tersebut, padahal sejumlah petugas ad hoc di Blora banyak ditemukan Guru Honorer, Perangkat desa dan Petugas pendamping sosial, (dj)