fbpx

JANJIAN DENGAN PEREMPUAN DI FACEBOOK, PRIA INI JADI KORBAN PERAMPOKAN

Ilustrasi
Ilustrasi

Cepu – Ikhsan Fauzi (17) warga Dukuh Betah Desa Pasir RT.01 Rw.02 Kecamatan Ayah Kabupaten Kebumen menjadi korban tindak pidana pencurian dengan kekerasan pada pukul 03.45 Wib. di depan toko Anisa Jl. Hayam Wuruk Kampung Sidomulyo Kelurahan Cepu Kecamatan Cepu Kabupaten Blora. (10/11)

Kapolres Blora AKBP Ferry Irawan melalui Kasatreskrim AKP Setiyanto menjelaskan, Kejadian berawal sebulan yang lalu saat korban berkenalan dengan seorang perempuan (34) yang mengaku bernama Titin di facebook.

“Korban berkenalan dengan seseorang perempuan melalui facebook yang mengaku bernama TITIN, umur 34 tahun beralamatkan di Kec. Cepu, selanjutnya korban dengan sdri.TITIN berkomunikasi melalui whatsapp dan sdri.TITIN meminta korban untuk menjemput ke Cepu dengan mobil dengan alasan akan ikut ke Kebumen untuk mencari kerja,” jelasnya.

Selanjutnya, Korban dengan seorang temannya berangkat dari Kebumen untuk menjemput ke Cepu dengan mengendarai Daihatsu Gran max warna hitam Nopol B-1037-TQO yang di dirental dari Jiman (40) warga kampung Gupit Desa.Karangbolong Kecamatan Buayan Kabupaten Kebumen.

Setelah sampai di Padangan, Korban meninggalkan temannya di Masjid Ad Dakwah Padangan, sedangkan korban berangkat ke Cepu untuk menjemput Titin ditempat yang telah ditentukan, setelah sampai lokasi, korban ditemui seorang laki-laki yang mengaku sebagai anak Titin dan akan mengantarkan ke rumah Titin, kemudian laki-laki tersebut naik mobil dan duduk di kursi tengah. Sesampai di depan toko Anisa,  Laki- laki tadi meminta untuk berhenti, setelah mesin mobil korban dimatikan tidak lama kemudian laki-laki yang mengaku anak Titin tersebut memukul korban menggunakan palu yang terbuat dari besi dari arah belakang sebanyak tiga kali yang mengenai kepala korban dan menodong korban menggunakan pisau.

“Selanjutnya korban berusaha menyelamatkan diri dengan lompat dari jendela mobil, setelah berhasil keluar korban berteriak meminta tolong kepada warga sekitar,”paparnya.

Di saat yang sama laki- laki tadi kabur dengan membawa 1 (satu) unit Daihatsu Gran Max warna hitam Nopol: B-1037-TQO, sebuah handphone merk redmi 8A warna putih, dompet milik korban dan teman korban.

Adapun Ciri-ciri pelaku sebagaimana tersebut, seorang laki-laki, umur sekitar 21 tahun, berbadan kekar, rambut ikal, memakai jaket parasut warna coklat, celana panjang jeans warna cream. 

“Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp.77.000.000,- (tujuh puluh tujuh juta rupiah) dan mengalami luka robek di kepala dan lecet di perut akibat terkena pisau” pungkasnya. (Jyk)