fbpx

JASMIN, MALING KAYU SENILAI Rp 143 RIBU DIVONIS 1 TAHUN PENJARA

Jasmin
Jasmin (berpeci bundar) dalam persidangan di Pengadilan Negeri Blora

Blora- Majelis hakim Pengadilan Negeri Blora akhirnya memvonis Jasmin, terdakwa kasus pencurian kayu, dengan pidana 1 tahun penjara dan denda sebesar Rp 50 juta subsider 30 hari kurungan. Putusan ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni 1 tahun 2 bulan penjara.

 

Jasmin
Jasmin (berpeci bundar) dalam persidangan di Pengadilan Negeri Blora

 

Putusan tersebut disampaikan majelis hakim Agustinus Asgari Mandala Dewa, Yunita, dan Endang Dewi Nugraheni, di Pengadilan Negeri (PN) Blora hari ini, Selasa (09/07). Terhadap putusan tersebut, pihak kuasa hukum Jasmin belum dapat memastikan apakah akan banding, atau tidak.

“Masih kita kaji dulu,” kata kuasa hukum Jasmin, Sugiarto.

Sebagai informasi, Jasmin dilaporkan petugas Perhutani KPH Cepu lantaran kedapatan membawa kayu tanpa dilengkapi dokumen yang sah. Ironisnya, pria ini hanya membawa sebatang kayu jati berukuran 400 cm x 10 cm x 8 cm yang nilainya tak sampai Rp 150 ribu.

Baca: MIRIS! GEGARA SEBATANG KAYU, PRIA INI DIPOLISIKAN

Atas perbuatannya, pria ini dijerat dengan pasal 12 huruf e Jo pasal 83 ayat(1) huruf b UU RI nomor 18 tahun 2013 tentang, sengaja megangkut, menguasai atau memiliki hasil hutan yang tidak dilengkapi dokumen yang sah.

Di depan petugas, Jasmin yang merupakan warga Desa Singonegoro, RT 3/ RW I, Kecamatan Jiken, Blora ini menyesali perbuatannya. Dia mengaku, kebutuhan urusan perut membuatnya nekad melakukan perbuatan tersebut.

Baca: PENGAKUAN TERSANGKA CURI SEBATANG KAYU: KEPEPET UNTUK BELI BERAS!

Istri Jasmin, Suwarini mengaku kondisi hidupnya semakin berat pasca ditinggal suaminya yang saat ini menjalani penahanan. Beberapa kal, Suwarini mengunjungi suaminya dengan membawakan makanan ala kadarnya.

Baca: MIRIS! BEGINI KONDISI KELUARGA JASMIN SAAT INI

Proses hukum yang menjerat Jasmin menarik perhatian berbagai kalangan, tokoh masyarakat dan pejabat pemerintahan. Termasuk Bupati Blora yang meminta para advokat di Blora membantu Jasmin terkait kasus yang menimpanya.

Baca: PERKARA JASMIN, BUPATI: DIA RAKYAT BLORA YANG HARUS SAYA BELA!

Kokok menyatakan pihaknya tetap menghormati proses hukum yang tengah berjalan. Meski demikian, sebagai Bupati Blora dirinya merasa berkewajiban untuk membela nasib Jasmin, sebagai rakyat Blora. (jay)