Semarang, BLORANEWS.COM – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menargetkan pembangunan infrastruktur pada 2025 sebagai langkah strategis untuk memperkuat ketahanan pangan dan mendukung pertumbuhan industri. Fokus utama pembangunan ini mencakup perbaikan jalan dan saluran irigasi.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Cipta Karya (DPUBMCK) Jateng, Hanung Triyono, menyatakan bahwa infrastruktur jalan yang terintegrasi sangat penting untuk mendukung distribusi bahan pangan dan industri, sejalan dengan visi menjadikan Jawa Tengah sebagai pusat pangan dan industri nasional pada 2025-2045.
“Jalan dari desa hingga nasional harus terkoneksi dengan pusat produksi dan distribusi untuk memangkas biaya distribusi,” ungkap Hanung dalam peringatan Hari Bhakti ke-79 Pekerjaan Umum di Auditorium Politeknik PU, Semarang, Senin (2/12/2024).
Pada 2025, Pemprov Jateng mengalokasikan anggaran sekitar Rp300 miliar untuk memperbaiki jalan rusak, terutama yang mengalami kerusakan berat dan sedang.
Fokus perbaikan mencakup wilayah Blora, Purwodadi, serta Jalur Lintas Selatan (JJLS) di Kebumen dan Purworejo.
Hanung menekankan bahwa pelaksanaan pembangunan tidak dapat dilakukan secara terpisah. Kolaborasi antara pemerintah provinsi, kabupaten/kota, dan pemerintah pusat sangat diperlukan, khususnya dalam perbaikan infrastruktur jalan dan irigasi.
Selain jalan, pembangunan dan pemeliharaan saluran irigasi juga menjadi prioritas guna mendukung program keberlanjutan satu juta hektare sawah.
“Kami berkomitmen untuk tidak hanya mendukung sektor industri tetapi juga memperkuat peran sebagai penyokong pangan nasional,” ujarnya.
Sekretaris Daerah Provinsi Jateng, Sumarno, menambahkan bahwa pengembangan infrastruktur seperti jalan, kawasan industri, perumahan, dan fasilitas umum lainnya menjadi kunci menjadikan Jawa Tengah sebagai pilar pangan dan industri.
“Infrastruktur yang memadai adalah tulang punggung ketahanan pangan dan pengembangan industri. Namun, pembangunannya memerlukan sinergi dengan pemerintah pusat dan daerah,” jelas Sumarno.
Sebagai bagian dari upaya ini, Pemprov Jateng telah menetapkan Peraturan Daerah No. 8 Tahun 2024 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), yang memastikan pembangunan sektor pertanian dan industri selaras dengan tata ruang wilayah. (Jyk)






