Blora- Coblosan ulang, atau pemungutan suara ulang (PSU) di TPS 08 Desa Sogo Kecamatan Kedungtuban, Kabupaten Blora direncanakan akan digelar pada 27 April mendatang, dengan jumlah daftar pemilih tetap (DPT) sebanyak 210 orang.
Ketua KPU Kabupaten Blora, M. Khamdun mengungkapkan, petugas yang akan bertugas di TPS adalah petugas yang sama seperti pada pencoblosan 17 April kemarin. Hingga kini, Selasa (23/04) pihaknya masih melakukan persiapan terkait hal ini.
“Pelaksanaan PSU kita lakukan 27 April mendatang. Untuk petugas KPPS nya masih sama seperti kemarin, “ ujar Khamdun, seperti dikutipmurianews.com
Seperti diberitakan sebelumnya, PSU Presiden-Wakil Presiden di TPS 08 Desa Sogo ini didasarkan atas rekomendasi Bawaslu bernomor 61/BAWASLU/Prov.JT-04/PM 00.02/IV/2019. Munculnya rekomendasi ini bermula dengan ditemukannya sejumlah pelanggaran pemilu di TPS tersebut.
Ketua Bawaslu Kabupaten Blora, Lulus Mariyonan mengungkapkan, pelanggaran yang ditemukan di TPS ini berupa adanya lima pemilih dari luar daerah yang menggunakan hak pilihnya di TPS tersebut dengan hanya memakai E-KTP, tanpa memiliki form A5.
“Padahal, pemilih tersebut tidak memiliki formulir A5 sebagai syarat pindah memilih. Pemilihpengguna E-KTP diperbolehkan jika alamatnya sesuai dengan TPS itu berada,” ungkap Lulus.
Terkait hal ini, Bawaslu Blora telah berkoordinasi dengan Bawaslu Provinsi Jateng yang diteruskan kepada KPU Blora untuk dilaksanakan pemungutan suara ulang. (spt)