fbpx

KABAR GEMBIRA BAGI P3K BLORA SETELAH TERBITNYA PP

BKD Blora menegaskan dalam pelaksanaan seleksi CPNS ke depan tidak dipungut biaya.

Blora- Kabar gembira bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K). Pasalnya telah terbit Peraturan Pemerintah (PP) tentang Jenis Jabatan yang Dapat Diisi oleh P3K. Itu artinya, kepastian nasib yang diperjuangkan selama ini telah menemui titik terang. Minggu (03/04).

 

Kantor BKD Blora

 

Plt. Kepala BKD Blora Heru Eko Wiyono mengungkapkan, sudah setahun lebih nasib P3K Blora tidak jelas. Pasca terbitnya PP tersebut, pihaknya berharap regulasi mengenai pemberkasan P3K Blora segera terbit.

“Kemarin sudah ada PP tentang jabatan yang boleh diisi P3K. Dari PP nanti akan muncul regulasi pelaksanaannya berupa Permen (peraturan menteri) tentang P3K yang bisa diangkat di jabatan-jabatan itu,” ucapnya.

Lebih lanjut, Heru sapaan akrabnya menambahkan, pihaknya belum bisa berbuat banyak dengan kondisi yang ada. Karena memang aturan secara resminya dari pemerintah pusat. Walaupun anggaran untuk pembiayaannya diserayhkan kepada pemerintah daerah.

“Kami juga bingung. Yang bersangkutan sudah tes, tinggal pemberkasan, kok aturannya yang mengatur P3K belum diterbitkan,” tambahnya.

Sebagai informasi Pemkab Blora awal tahun lalu sudah mengaggarkan Rp 17 Milyar dari APBD 2020 untuk gaji P3K Blora, namun karena regulasinya dari pusat belum juga turun, maka anggaran tersebut tidak bisa dicairkan.

Untuk jumlah P3K yang dinyatakan lolos seleksi pada bulan Februari tahun lalu mencapai 361 orang. Sebagai rincian 277 diantaranya merupakan guru. Hingga sampai saat ini mereka masih menunggu kejelasan regulasi. (JYK)