fbpx

KADES DAN KETUA KARANG TARUNA DILAPORKAN POLISI

surat undangan desa Gadu
Caption: Surat undangan mediasi dari Polres Blora terkait dugaan permufakatan jahat penyerobotan tanah yang diduga dilakukan Kades Gadu dan Ketua Karang Taruna.

Bloranews, Blora – Ketua karang taruna Desa Gadu, Paris dan kepala desa Gadu kecamatan Sambong Andik Subeno dilaporkan warganya ke Polres Blora. Laporan tertanggal 10 Mei 2022 tersebut, terkait dugaan pemufakatan jahat penyerobotan tanah milik Harini warga RT 2 RW 5 Desa Gadu.

Setelah hampir 6 bulan sejak laporan masuk dan dilakukan penyelidikan dan gelar perkara, akhirnya penyidik Polres Blora melayangkan surat undangan mediasi kepada Harini. Mediasi tersebut rencananya akan digelar di ruang unit 1 Reskrim Polres Blora tanggal 12 Nopember 2022 pukul 09.00.

Kades Gadu Andik Subeno saat dikonfirmasi mengatakan pihaknya sudah tahu undangan mediasi tersebut. Dan akan datang sesuai undangan.

Pihaknya juga tidak mengetahui siapa yang berinisiatif mengajukan mediasi.

” Kami tidak tahu siapa yang mengajukan. Entah dari pelapor atau dari siapa kami gak tahu. Hasilnya bagaimana tergantung besok,” ujar Andik, saat dihubungi Wartawan.

 

Harini ketika dikonfirmasi dirinya merasa kaget ada undangan mediasi dari Polres Blora. Padahal dirinya tidak mengajukan mediasi.

“Saya kaget kok ada surat mediasi. Padahal saya tidak minta mediasi. Saya kokoh tetap kasus ini tetap dilanjut. Karena ini sudah menyangkut harga diri,” ujar Harini.

Sementara itu Kasat Reskrim Polres Blora AKP Supriyono melalui penyidik unit 1 Ipda Junaidi menjelaskan, semua perkara tidak harus diselesaikan di persidangan. Polisi sebagai penegak hukum dan penyelesaian masalah untuk mediasi. Kalau memang tidak ada titik temu dilanjutkan ke proses. 

” Itu bagian dari upaya untuk mencari jalan yang terbaik. Karena itu warga sendiri juga agar tidak terjadi konflik,” ujar Junaidi kepada wartawan.

Diketahui, laporan tersebut bermula dari kekecewaan Harini karena sebagian tanahnya diduga didirikan bangunan oleh karang taruna Desa Gadu sejak 2016. Pembangunan tersebut sebelumnya tidak ada koordinasi dengan Harini sebagai pemilik tanah bersertifikat nomer 691 dengan luas 595 meter persegi. (sub)