fbpx

KADES KAWENGAN TERDAKWA PUNGLI, PEMERINTAHAN DESA TAK TERGANGGU

Kades Kawengan non aktif Sunarto
Balai Desa Kawengan Kecamatan Jepon

Jepon- Status Kades Kawengan, Sunarto, yang saat ini merupakan terdakwa kasus Pungli PTSL 2018 dan kini tengah menjalani proses hukum, dinilai tidak mengganggu jalannya pemerintahan di Desa Kawengan Kecamatan Jepon Kabupaten Blora.

Camat Jepon, Free Bayu Alamanda, memastikan pemerintahan di Desa Kawengan Jepon berjalan normal dengan adanya Plt Kades kawengan yang telah bertugas sejak pertengahan Agustus kemarin.

 

Kades Kawengan non aktif Sunarto
Balai Desa Kawengan Kecamatan Jepon

 

“Tidak terganggu dan pemerintahan desa berjalan normal. ‘Kan ada Plt Kades Kawengan dari perangkat desa setempat, PaK kasmijan. SK-nya per tanggal 15 Agustus 2018,” terang Bayu, Rabu (16/01).

Seperti diberitakan sebelumnya, Kades Kawengan non aktif Sunarto menjalani sidang perdananya di Pengadilan Tipikor Semarang atas dugaan Pungli PTSL di Desa Kawengan Kecamatan Jepon Kabupaten Blora, Selasa (15/01) kemarin.

Kasus pungli ini bermula saat Desa Kawengan mendapatkan jatah sertifikasi 930 bidang lahan dalam program PTSL. Kesepakatan antara warga dengan panitia, hanya ditentukan biaya sebesar Rp 250 ribu. Dana itu untuk kebutuhan panitia dalam mengurus PTSL.

Namun dalam perjalanannya, kades tersebut justru kembali meminta pungutan sebesar Rp 200 ribu pada setiap warga. Dari pungutan terakhir ini, berhasil dikumpulkan uang sebesar Rp 132 juta.

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Nur Farida Anggraeni, dalam persidangan tersebut membeberkan, dari total Rp 132 juta itu, terdakwa menggunakan sebesar Rp 90 juta untuk keperluan pribadinya. Sementara sisanya sebesar Rp 32 juta dibagikan ke perangkat desa.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Sunarto dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan 11 Undang-Undang  Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambahkan dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (one)