fbpx

KALAH 1 SUARA, CAKADES DI BOGOREJO AJUKAN GUGATAN

Ilustrasi
Ilustrasi

Lebih lanjut, Zainudin memaparkan sejumlah fakta hukum dalam Pilkades gandu terkait perolehan suara di tiap dusun. Di dusun Gendono ada 569 surat suara. Suparman dapat 241 suara dan Iwan Sucipto dapat 323 suara sah. Sementara 5 suara rusak.

Kemudian, di dusun Blimding ada 461 surat suara.  Du dusun inim, Suparman  mendapatkan 250 suara dan Iwan Sucipto meraih 206 suara sah, dan jumlah suara rusak sebanyak 5 suara. Terakhir, di dusun Gandu, ada 399 surat suara. Suparman mendapat 216 suara dan Iwan Sucipto sebanyak 179 suara sah dan 4 suara rusak.

Dengan demikian, menurut Zainudin, seharusnya panitia menetapkan Suparman sebagai kades terpilih. Dirinya meminta agar penetapan Iwan Sucipto dibatalkan lantaran tidak sesuai dengan Pasal 92 ayat 1  Peraturan Bupati  Nomor  13 tahun 2019.

Terpisah, Plh Kabag Hukum Setda Blora, Slamet Setiono mengaku pihaknya telah mengetahui adanya sanggahan tersebut. Meski demikian, proses pilkades tetap jalan terus sampai pelantikan. Jika ada yang belum bisa menerima hasil pilkades,dipersilahkan mengajukan gugatan ke pengadilan.

“Sanggahan tidak dikenal dalam proses pilkades. Dalam pasal 68 disebutkan pelanggaran pada setiap tahapan pilkades dapat dilaporkan oleh masyarakat atau calon kepala desa kepada tim pengawas secara tertulis paling lambat satu hari kerja terhitung sejak terjadinya pelanggaran. Apabila melampaui jangka waktu itu maka dianggap tidak sah,” terang Slamet. (Jyk)