fbpx

KARSIMIN EKS SEKRETARIS DINAKIKAN BLORA AJUKAN KASASI

Tersangka korupsi Upsus Siwab Dinakikan Blora 2017, Karsimin, ditahan Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah
Tersangka korupsi Upsus Siwab Dinakikan Blora 2017, Karsimin, ditahan Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah

Semarang- Pengadilan Tipikor Semarang menjatuhkan Vonis empat tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 1 bulan kurungan kepada Karsimin eks Dinas Peternakan dan Perikanan (Dinakikan) Blora pada Selasa, (12/05) lalu.

 

Tersangka korupsi Upsus Siwab Dinakikan Blora 2017, Karsimin, ditahan Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah
Tersangka korupsi Upsus Siwab Dinakikan Blora 2017, Karsimin, ditahan Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah

 

Atas putusan tersebut, akhirnya dirinya mengajukan kasasi, walaupun sebenarnya vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Jateng dengan pidana penjara selama lima tahun penjara.

Vonis terhadap Karsimin dijatuhkan, karena terdakwa dianggap terbukti secara sah dan meyakinkan memotong dana pemerintah program Upaya Khusus Sapi Induk Wajib Bunting (Upsus Siwab) di Dinas Peternakan dan Perikanan Kabupaten Blora pada 2017 dan 2018.

Sebelumnya, Karsimin juga sempat mengajukan banding, dan dalam putusannya, majelis hakim menyatakan memperbaiki putusan-putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Semarang nomor 5/Pid.Sus-TPK/2020/PN Smg tanggal 12 Mei 2020. 

 “Menyatakan terdakwa Karsimin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan kesatu primair. Berikutnya menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda  Rp 200 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” bunyi putusan majelis hakim. (14/08)

Sementara itu, Kasi Pidsus Rendy Indro Nursasongko, mengatakan putusan Banding terdakwa sudah keluar. Putusan banding menguatkan putusan majelis hakim sebelumnya.

“Pada pokok amar sama. Cuma ada perubahan di subsider. Awalnya 1 bulan kurungan kurungan naik jadi 6 bulan,” jelasnya.

Rendy juga menambahkan, terdakwa eks Sekretaris Dinakikan Blora tersebut juga mengajukan Kasasi.

“Saat ini, Jaksa Penuntut Umum(JPU) masih bikin kontra memori. Kita belum terima memori kasasinya. Kejaksan baru terima relaas pemberitahuan kasasi,” terangnya. (jyk)