BLORA – Dinas Pendidikan Kabupaten Blora memindahkan empat siswa ke sekolah lain pasca-insiden bullying yang terjadi di SMPN 1 Blora.
Langkah ini diambil untuk menjaga suasana belajar tetap kondusif sekaligus memberikan pendampingan psikologis bagi korban maupun pelaku.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Blora, Sunaryo, menjelaskan bahwa keputusan pemindahan tersebut telah disepakati bersama berbagai pihak.
“Langkah pemindahan empat siswa dilakukan agar proses belajar mengajar tetap kondusif. Ini sudah disepakati bersama seluruh pihak. Kami juga menugaskan pengawas sekolah untuk melakukan pendampingan psikologis terhadap korban maupun pelaku,” ujarnya.
Ia menambahkan, pemindahan dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi psikologis anak-anak yang terlibat.
“Kami berharap suasana baru bisa membantu anak-anak tersebut menjadi lebih baik. Kalau tetap di sekolah semula, dikhawatirkan korban akan semakin trauma. Jadi ini kami lihat dari sisi positifnya,” katanya.
Sementara itu, Kepala SMP Negeri 1 Blora, Ainur Rofiq, menyampaikan bahwa keputusan pemindahan empat pelajar diambil setelah melalui proses mediasi secara kekeluargaan.
Mediasi tersebut melibatkan guru, orang tua, pihak kepolisian, Dinas Pendidikan, dan tokoh masyarakat.
Dari empat pelajar yang dimutasi, dua di antaranya diduga sebagai provokator, satu perekam video, dan satu lainnya terduga pelaku utama.
Dua pelajar diketahui duduk di kelas 7, dua lainnya di kelas 9, sedangkan korban adalah siswa kelas 8. Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (8/11) saat jam istirahat.
Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Kabupaten Blora, Luluk Kusuma Agung Ariadi, mengatakan pihaknya juga telah menyiapkan pendampingan psikologis bagi seluruh anak yang terlibat.
“Kami sudah menjadwalkan pendampingan psikologis bagi korban maupun pelaku. Untuk pelaku, pendampingan ini akan kami monitor secara berkelanjutan agar perkembangan perilaku dan mentalnya dapat terpantau dengan baik,” ujarnya.
Menurut Luluk, pendekatan yang dilakukan bersifat mendidik dan memulihkan, bukan menghukum.
“Pendekatan kami bersifat edukatif dan rehabilitatif, bukan menghukum. Harapannya, anak-anak ini bisa kembali fokus pada pendidikan dan tumbuh dengan karakter yang lebih baik,” katanya.
Sumber: Antara Jateng






