fbpx

KASUS KAMADJAYA, DAKWAAN JPU KEJARI BLORA DINILAI TIDAK SINKRON

Pengacara eks Dirut PT GMM menolak semua dakwaan JPU. Ilustrasi

Blora – Dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Blora dalam persidangan eks Dirut GMM Blora, Kamadjaya, dinilai tidak sinkron. Dua pengacara Kamadjaya menolak sepenuhnya dakwaan tersebut.

Dalam persidangan yang dipimpin majelis hakim Dwi Ananda Fajarwati, dengan anggota Morindra Kresna dan Endang Dewi ini, Kamadjaya didampingi dua pengacara. Keduanya bernama, Heriyanto dan Idris.

 

Pengacara eks Dirut PT GMM menolak semua dakwaan JPU. Ilustrasi : Ipunk

 

Kamadjaya sejak tahun lalu menjadi tersangka dalam kasus dugaan kepemilikan gula tidak ber-SNI serta penimbunan gula. Dalam kasus ini, aparat kepolisian mengamankan 721 karung sak gula kristal putih merek Gendhis Manis ukuran 50 kg (tempat penyimpanan pabrik Kunduran).

Tak hanya itu, pihak yang berwajib juga mengamankan 2.312 karung sak gula kristal putih (tempat penyimpanan pabrik Ngawen). Selain itu, ada 21.957 karung sak gula kristal putih (tempat penyimpanan pabrik Kunduran).

Pengacara Kamadjaya menolak sepenuhnya dakwaan JPU Kejari Blora, Hary Riyadi dan Karyono, yang dibacakan dalam persidangan tersebut. Penolakan ini, lantaran dakwaan JPU dinilai tidak sinkron dengan perkara yang dihadapi.

Selain itu, dakwaan JPU juga berbeda dengan berkas yang diserahkan kepadanya dan kepada majelis hakim. Selain tidak sinkron, ucapan dari JPU juga kurang terdengar. Saat membacakan dakwaan sangat pelan.

“Bisa dikatakan fatal. Sebab syarat dakwaan itu harus jelas. Tidak sumir sehingga sesuai dengan perkara yang dihadapi,” ujar pengacara Kamadjaya, Heriyanto seperti dikutip Jawa Pos, Rabu (22/08).

Hal senada juga dikatakan Kamadjaya usai persidangan. Dia menolak dakwaan yang disampaikan JPU.  Menurutnya, apa yang disangkakan kepadanya tidak berdasar. Terlebih lagi soal SNI.

“Untuk mendapatkan label SNI itu tidak mudah. Kalau dicabut, masak saya diam saja. Tidak mungkin,” ucap Kamadjaya.

Kamadjaja juga mengaku diperlakukan tidak adil dalam kasus ini. Menurutnya, tidak ada penimbunan gula. Gula-gula tersebut merupakan gula miliknya. Sampai saat ini pihaknya juga tidak diberikan hasil laboratorium gula yang dinilai berbahaya bagi kesehatan tersebut.

Reporter : Imanan