fbpx

KASUS KORUPSI BANK JATENG CABANG BLORA MULAI DISIDANGKAN

RUGIKAN MILIARAN RUPIAH, MANTAN KEPALA BANK JATENG CABANG BLORA JADI TERSANGKA
Kantor Bank Jateng Cabang Blora.

Blora – Tiga Terdakwa kasus dugaan korupsi pada BPD Jateng Cabang Blora mulai disidangkan kemarin. Mereka adalah Mantan Kepala Bank Pembangunan Daerah (BPD) Jawa Tengah (Jateng) Cabang Blora, Rudatin Pamungkas, Direktur PT Gading Mas Properti Blora, Ubaydillah Rouf serta Teguh salah satu kontraktor.

Untuk Ubaidillah Rouf sendiri didakwa dengan pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 65, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Karyono, salah satu Jaksa di Kejaksaan Negeri Kabupaten Blora mengaku, untuk persidangan perdana kemarin, Jaksa Penuntut Umumnya(JPU) dari Kejagung. Agendanya surat dakwaan untuk Ketiga Terdakwa. Sidang berikutnya Seminggu Dua kali. Senin dan Rabu. Yaitu acara pemeriksaan saksi.

“Info yang saya terima, terdakwa tidak ajukan esepsi. Acara berikutnya pemeriksaan saksi pada hari Senin depan dan Rabu,” terangnya.

Diberitakan sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dit Tipidkor) Bareskrim Polri resmi menahan 3 tersangka atas kasus dugaan korupsi bank BPD Jateng Cabang Blora. Mereka adalah Mantan Kepala Bank Pembangunan Daerah (BPD) Jawa Tengah (Jateng) cabang Blora, Rudatin Pamungkas, Direktur PT Gading Mas Properti Blora, Ubaydillah Rouf terta Teguh Kristiono, Direktur PT Lentera Emas Raya Blora.

Untuk Rudatin Pamungkas dan Ubaydillah Rouf, ditahan atas dugaan kasus korupsi yang mengakibatkan penyaluran kredit macet pada BPD Jateng Cabang Blora. Kerugiannya negara sebesar Rp 115,583 miliar.

Dalam perkara ini, penyidik telah menyita barang bukti berupa satu dokumen pengajuan kredit, dua sertifikat hak milik angunan kredit r/c, serta kredit proyek sebanyak 12 sertifikat hak milik dengan taksiran Rp 10 miliar.

Sebagai pengingat, selain Rudatin Pamungkas dan Ubaydillah Rouf, Bareskrim Polri juga menetapkan satu tersangka lain dalam kasus dugaan korupsi penyaluran kredit rekening koran, KPR, dan kredit proyek pada BPD Jateng cabang Blora. Dia adalah Teguh Kristiono, Direktur PT Lentera Emas Raya Blora. (sub)