Blora – Kepolisian Resor (Polres) Blora menetapkan kasus Perangkat Desa (Perades) di Desa Nginggil, Kecamatan Kradenan dan Desa Beganjing, Kecamatan Japah dari proses penyelidikan menjadi penyidikan.
Wakapolres, Kompol Christian Chrisye Lolowang mengungkapkan, kedua kasus tersebut menyoal penanganan aduan masyarakat terkait penjaringan dan penyaringan Perades di Kabupaten Blora.
“Ada 4 aduan yang masuk di kita, namun pada kesempatan ini ada 2 aduan yang kita tingkatkan dari upaya penyelidikan yaitu pengumpulan bukti-bukti terkait penyimpangan ini. Dua aduan ini kita tingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan,” ungkapnya saat konferensi pers di Rumah Dinas Kapolres Blora, Minggu (06/02).
Chris mengatakan, kasus yang ada di Desa Nginggil, Kradenan, tersangka masih dalam proses penyidikan. Upaya telah dilakukan, memeriksa saksi-saksi dan mengumpulkan barang bukti.
“Ada dua orang berinisial J dan T menggunakan SK Karang Taruna yang digunakan untuk memperoleh nilai pembobotan yaitu 8 poin. Setelah pemeriksaan, ternyata SK yang digunakan tersebut palsu,” tambahnya.
Sementara, kasus perades di Desa Beganjing, Kecamatan Japah yang juga ditingkatkan dari sidik ke lidik. Chris belum bisa menyampaikan siapa saja tersangkanya. Ia menyampaikan, dua orang tersebut menggunakan SK Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) palsu.
“Kedua orang menggunakan SK BUMDes berinisial S dan T, nanti dua tersangka ini akan kita kenakan pasal 263. Nanti kita akan berkoordinasi dengan ahli untuk meyakinkan, sebenarnya kita sudah yakin, namun perlu berkoordinasi untuk meyakinkan, apakah proses lidik ke sidik ini sudah kuat,” paparnya. (Jam).