fbpx

KEJAKSAAN BLORA LAKUKAN PEMUSNAHAN BARANG BUKTI DARI 34 PERKARA

KEJAKSAAN BLORA LAKUKAN PEMUSNAHAN BARANG BUKTI DARI 34 PERKARA
Kejaksaan Negeri Blora melakukan pemusnahan sejumlah barang bukti.

Blora – Kejaksaan Negeri Blora lakukan kegiatan pemusnahan barang bukti dari total 34 perkara periode November 2020 sampai dengan April 2021 di depan kantor Kejaksaan Negeri Blora, Rabu (02/06).

Kasi Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejaksaan Negeri Blora, Bambang Widianto, mengungkapkan dari total 34 perkara tersebut terdiri dari 33 tindak pidana umum dan 1 perkara tindak pidana khusus.

“Ada 34 perkara totalnya, 33 tindak pidana umum dan 1 perkara tindak pidana khusus, 32 perkara barang bukti kita musnahkan hari ini,” ungkapnya.

Bambang menerangkan 33 tindak pidana umum itu terdiri dari Perjudian, Perlindungan anak, Kesehatan, Narkotika, Kehutanan, tindak pidana lainnya (penganiayaan dan pencurian) dan 1 tindak pidana khusus yakni cukai.

“Perjudian : 9 perkara, Perlindungan anak : 1 perkara, Kesehatan : 1 perkara, Narkotika : 2 perkara  (sabu (0,5 gram), Kehutanan : 9 perkara,Tindak pidana lainnya (peiayaan dan pencurian ) : 9 perkara. Sedang Tindak pidana khusus, Cukai : 1 perkara (109.200 batang rokok),” terangnya.

Untuk barang bukti rokok ada dua jenis rokok yang dimusnahkan karena tidak memiliki cukai kemudian pihak kepolisian menindaklanjuti lantaran merugikan Negara.

“Enam dus rokok tidak memiliki cukai kemudian pihak kepolisian menindaklanjuti lantaran merugikan Negara, maka kita eksekusi,” imbuhnya.

Terkait putusan perkara cukai rokok, dirinya kurang memahami itu tergantung kejaksaan, karena dirinya hanya mengelola barang bukti yang dimusnahkan. Sesuai dengan amar putusan pengadilan barang bukti harus dimusnahkan, supaya tidak dipergunakan kembali.

“Sesuai dengan amar putusan pengadilan barang bukti harus dimusnahkan, supaya tidak dipergunakan kembali, Memusnahkannya Dengan cara dibakar,”pungkasnya. (Spt)